Soroti Penyidik Polres Situbondo, Laporan Polisi Lari Ditempat Hampir 2 Tahun

(Foto: Soroti Penyidik Polres Situbondo, Laporan Polisi Lari Ditempat Hampir 2 Tahun. Red)
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Advokat Budi Santoso, SH., MH., yang merupakan Kuasa Hukum Sujono kecewa, lantaran hampir dua tahun laporan kliennya “Lari Ditempat” di Polres Situbondo.
 
Selain kekecewaannya, Budi panggilan akrabnya saat pres rilisnya bersama rekan-rekan media pada hari Rabu, (11/06/2025), ia mengatakan bahwa, “Yang jelas saya kecewa, karena proses dari perjalanan Laporan Polisi hampir 2 tahun tidak ada menunjukkan progres yang signifikan”.
 

 

Menurut Budi, “Laporan klien kami lari di tempat atau lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan yang telah dilaporkan ke Polres Situbondo”.
 
“Itupun sudah saya sampaikan juga kepada Bapak Kapolres untuk memohon atau meminta SP2HP ke-2, namun hingga Laporan Polisi 2 tahun lalu masih saja tidak ada penanganan serius oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo”.
 
“Hampir dua tahun berlalu Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/220/VII/2023/SPKT/Polres Situbomdo/Polda Jatim tertanggal 23 Juli 2023. Bukti sudah kami berikan seperti video, surat pernyataan, dokumen kepemilikan tanah, serta saksi. Dan juga atas perkara perdata yang sudah menjadi gugatan di MA (Mahkamah Agung) RI dan Kasasi tersebut dimenangkan oleh kami (Pemilik Tanah yakni ahli waris Sujono. Red)”, ungkapnya.
 
“Seakan-akan kasus ini seakan tidak dianggap serius. Padahal perkara tersebut jelas ceritanya dengan berdasarkan bukti-bukti pendukung”, imbuh Budi.
 
Lebih jauh lagi, Budi menjelaskan bahwa, “Perkara bermula ketika sebuah rumah bantuan dari program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Red) dibangun di atas sebidang tanah yang diklaim milik Sujono. Menurut Budi, rumah tersebut dibangun oleh pihak Desa Perante, Kecamatan Asembagus atas nama terlapor NW tanpa persetujuan tertulis atau lisan dari pemilik tanah”.
 
“Namun hal tersebut, sempat terjadi ketegangan antara kedua pihak. Sujono menolak keras pendirian bangunan tersebut karena tidak pernah memberikan izin”, sambungnya.
 
“Kemudian konflik berujung pada pembongkaran rumah oleh pihak terlapor sendiri, namun kerusakan yang dilakukan NW dan kawan – kawan akibat pembongkaran inilah yang dilaporkan sebagai tindak pidana pengrusakan”, cetusnya.
 
“Namun, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan sempat memenangkan perkara tersebut. Pihak Sujono tak tinggal diam, mereka mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan dimenangkan oleh kami”, terang Budi.
 
Dari sinilah pada 24 April 2025, Mahkamah Agung RI akhirnya mengabulkan permohonan KASASI tersebut, membatalkan putusan banding, dan menguatkan putusan pengadilan Negeri Situbondo drngan registrasi perkara nomor 52/Pdt.G/2023/PN Sit. Jadi jelas kepemilikan tanah tersebut sudah Inkrah (Ada Kepastian Hukum Tetap. Red) dari hasil putusan MA RI.
 
Dalam putusan KASASI Nomor 753 K/PDT/2025, Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa:
  • Sujono adalah pemilik sah atas sebidang tanah pekarangan seluas ±264 m² di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.
  • Penguasaan oleh pihak tergugat (NW, dkk.) dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
  • Para tergugat diperintahkan menyerahkan dan mengosongkan lahan tersebut tanpa syarat, jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.
Putusan ini menjadi bukti sah bahwa tanah yang disengketakan memang milik Sujono. Anehnya, meski kekuatan hukum telah berpihak, laporan pidana tetap jalan ditempat.
 
“Kami berharap dengan adanya putusan MA untuk segera menindak lanjuti laporan kami. Dan bilamana Penyidik Polres Situbondo memang benar-benar merasa tidak mampu, kami akan geser ke Polda Jatim bahkan kami akan geser yang lebih tinggi lagi yakni Mabes Polri di Jakarta”, tegasnya.
 
“Semoga Polri tetap melakukan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat sesuai dengan harapannya yakni Presisi Polri untuk masyarakat”, pungkasnya. (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup