SITUBONDO – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Satlantas Polres Situbondo menggelar patroli dan penertiban terhadap aksi balap liar yang meresahkan warga, khususnya di kawasan Jalan Argopuro dan Jalan Basuki Rahmat, Situbondo.
Razia yang berlangsung sejak Jum’at malam hingga Sabtu dini hari ini berhasil menjaring 52 unit sepeda motor yang digunakan dalam balap liar. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut rata-rata dalam kondisi protolan (tanpa kelengkapan), tidak sesuai spesifikasi standar keamanan, menggunakan knalpot brong, serta tidak dilengkapi SIM dan surat-surat kendaraan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Andy Bahtera Indra Jaya, S.H., M.H., dan melibatkan puluhan personel dari Satlantas.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Andy Bahtera Indra Jaya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising dan aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami tidak akan mentoleransi aksi balap liar karena sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat. Sepeda motor yang tidak layak dan tidak dilengkapi surat kendaraan akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ujar AKP Andy, Sabtu (3/5/2025)
Seluruh kendaraan yang terjaring diamankan di Mapolres Situbondo. Para pemilik kendaraan akan dipanggil bersama orang tua atau wali untuk diberikan pembinaan dan sanksi Tilang serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar.