Perkara Dugaan Perampasan Kejadiannya di Desa Pasir Putih Situbondo Dilaporkan ke Polisi

(Foto:Achmad Riefandy, Pelapor, (46) asal Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan usai melaporkan dengan menunjukkan tanda terima Laporan dari SPKT Polres Situbondo. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Dugaan Tindak Pidana perampasan berujung dipolisikan wilayah Hukum Polres Situbondo. Jumat, (27/06/2025).
 
Kejadiannya bermula pihak Terlapor, Rachmad Riefandy, (46) asal Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan kedatangan tamu dirumahnya. 
 

“Pada hari Sabtu, (21/06/2025) sekitar pukul 19.00 Wib, terlapor inisial AS asal Desa Selomukti tiba-tiba datang dan masuk ke ruang tamu saya”, jelasnya.
 
“Niatnya untuk menagih hutang dan saya menyampaikan kalau masih menunggu waktu untuk melunasinya. Namun Terlapor ini marah-marah, dengan menendang meja ruang tamu rumah saya 2 kali hingga kopi dimeja pecah”, imbuh Achmad.
 
Achmad mengaku, “Tidak hanya menendang meja ruang tamu, AS ini mengambil jam tangan saya, handphone dan dompet saya yang berada di kursi dekat meja ruang tamu”.
 
“Saya sudsh berusaha untuk merebutnya dan terjadi tarik menarik dengan Terlapor. Namun yang diambilnya tidak berhasil saya ambil, hanya saja handphone berhasil saya ambil”, cetusnya.
 

“Kemudian Terlapor pulang dengan membawa dompet dan jam tangan saya. Yang jelas dengan kejadian tersebut saya merasa dirugikan ratusan ribu”, sambungnya.
 
“Justru itu saya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Situbondo, agar apa yang menjadi perlakuannya terhadap saya di proses secara hukum yang berlaku”, pungkasnya. Bersambung.. (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup