Tidak Bayar Pajak Daerah Sesuai Potensinya, Mampukah Pemkab Situbondo Mengeksekusi

(Foto: Suasana depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur. Red)
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Isu pajak daerah yang merupakan Potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah)  khususnya Kabupaten Situbondo belum optimal dalam pengelolaannya dan menarik jadi bahasan. Lemahnya kepengawasan terhadap realisasi penerimaan sesuai dengan tarif pajak daerah 10% dari pendapatan kotor jauh dari kata optimal dari potensi sebenarnya, bahkan realisasinya tidak kurang lebih 25% terutama pajak restoran.
 
Hal ini tentunya timbul pertanyaan, apakah realisasi untuk menentukan sebuah objek pajak daerah dari potensi sesungguhnya dilakukan dengan memanipulasi data serta asal-asalan dugaan ini pun semakin kuat. Dengan pembayaran Pajak Daerah yang tidak sesuai potensinya dapat mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara dan merupakan bentuk dari Bahaya Laten Korupsi. Rabu, (12/03/2025).
 
Salah satu contoh dari hasil Investigasi Tim Arjuna News pada Wajib Pajak Restoran yaitu Warung Pojok diperoleh data realisasi Pajak Daerah untuk;
Pajak Restoran yang tersetor Rp. 100.000 / perbulan. Juga Wajib Pajak Restoran yaitu Mie Gacoan diperoleh data realisasi Pajak Daerah untuk;
Pajak Restoran yang tersetor Rp.2.800.000 / perbulan.
 
Informasi yang dihimpun oleh Arjuna News bahwa, tidak membayar pajak daerah sesuai potensinya dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak patuh terhadap peraturan perpajakan daerah. Penegakan Hukum (Law Enforcement) oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) terhadap pelaku usaha restoran yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai potensinya yang sangat timpang jauh. Hal ini tentunya butuh keseriusan bagi Pemangku Kebijakan untuk bisa memberikan perintah agar mengeksekusi berdasar UU dengan Tupoksi setiap OPD.
 
Sangat perlu dilakukan agar hak Pemerintah dalam bentuk Pajak dapat terpungut sesuai dengan potensinya. Sehingga bila Pajak Daerah bisa diterima 100 % akan berdampak pada peningkatan PAD secara signifikan sesuai dengan harapan “SITUBONDO NAIK KELAS” dalam sektor peningkatan PAD.
 
Optimalisasi dan Penegakan Hukum khususnya sektor Pajak Restoran bisa dilakukan dalam rangka peningkatan PAD. Seperti halnya Pemkab dapat melakukan sinergi pada OPD-OPD pengampu PAD sesuai Tupoksinya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 Tahun 2019 Tentang Pelaporan dan Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir secara Elektronik, yakni Dinas Perijinan, BPPKAD, dan Satpol PP dalam penegakan hukum terhadap pelaku usaha restoran yang tidak melaporkan dan membayar pajak daerah sesuai potensinya. Sebagaimana diatur dalam Perbub tersebut pemberian sanksi administrasi dengan MEMBEKUKAN ijinnya hingga MENUTUP USAHANYA secara PERMANEN
 
Namun MAMPUKAH Pemkab (Bupati Situbondo) dalam hal ini sebagai Pemangku Kebijakan menselaraskan semua OPD pengampu PAD tersebut maupun Instansi yang ada dengan membuang Ego Sektoral yang ada dan berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan PAD demi Pembangunan Kabupaten Situbondo tercinta ini. Masih Belum Pajak yang lainnya.
 
Menurut informasi yang dihimpun Arjuna News, terdapat usaha Restoran yakni Wr. Pojok Situbondo pelaporan dan pembayaran Pajak Daerahnya sangat berbanding terbalik dengan kenyataanya. Maka, hak pemerintah untuk dapat tegas dalam pengambilan keputusan serta memberikan sanksi tegas, BEKUKAN atau TUTUP.
 
Bukankah ini sebuah penghianatan ketika Pengusaha yang diberi kemudahan dalam usahanya oleh Pemkab. Tetapi Hak Pemkab dalam bentuk pajak tidak disetor secara benar sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Pemerintah !
 
Dan ini mungkin juga dilakukan oleh pengusaha-pengusaha Restoran yang lain dan akan segera kami investigasi sebagai komitmen kami dalam mengawal hak Pemkab demi SITUBONDO NAIK KELAS
 
Sementara itu Kadis BAPENDA Situbondo saat ingin di konfirmasi oleh Arjuna News belum dapat memberikan keterangan. (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup