Penandatanganan MoU Antara Ombudsman RI dengan Pemkab Situbondo Dalam Peningkatan Pelayanan Publik

(Foto: Penandatanganan MoU Antara Ombudsman RI dengan Pemkab Situbondo Dalam Peningkatan Pelayanan Publik. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Kali ini Penandatanganan MoU antara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan Pemkab Situbondo dan juga pembekalan kepada ASN terkait UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan tema “Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Situbondo dan Pembekalan kepada ASN terkait UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”. 
 
(Foto: saat para ASN, Pimpinan OPD, BUMN, BUMD di Lingkungan Pemkab, Camat se Kabupaten Situbondo menerima pembekalan terkait UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bertempat di Balai Pertemuan Lantai II. Red).
 
Bertempat di balai pertemuan lantai II dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Bupati (Mas Rio) dan Wakil Bupati (Mbak Ulfi), seluruh OPD Lingkungan Pemkab, Camat se Kabupaten Situbondo. Selasa (25/03/2025).
 
Pemkab Situbondo dalam hal ini mengundang Ombudsman Republik Indonesia untuk memberikan arahan terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
 
(Foto: Yusuf Rio Wahyu Prayogo, S.Sos., Bupati Situbondo, Jawa Timur. Red).
Usai pembekalan ASN terkait Pelayanan Publik, dihadapan awak media Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, S.Sos., mengatakan bahwa “Ini yang pertama kalinya diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI”, ucapnya.
 
Mas Rio panggilan akrabnya mengaku, “Dan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan transparan kepada masyarakat”, katanya.
 
“Dengan dibuktikannya dengan ditandatanganinya memorandum of understanding (MoU) antara Ombudsman RI dan Pemkab Situbondo”, jelas Mas Rio panggilan akrabnya.
 
“Penandatangan ini adalah bentuk pengawasan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Situbondo dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat”, tambahnya.
 
Lanjut Mas Rio, “Guna untuk menunjang optimalisasi pelayanan publik, kami membuka layanan pengaduan Rio Call atau disingkat Ricall untuk masyarakat yang menemukan atau mendapati adanya pelayanan publik yang tidak maksimal, baik di tingkat desa maupun dinas”.
 
“Yang mana layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya”, sambungnya.
 
“Apalagi saya kan aktif di grup-grup. Saya kira semua tahu nomor saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal”, pungkasnya.
 
(Foto: Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Muhammad Najih. Red)
Ditempat yang sama, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan bahwa, “Dimana Kabupaten Situbondo mulai tahun 2023 hingga Maret 2025 terdapat 9 pengaduan kepada Ombudsman RI. Yang paling banyak terkait desa serta lembaga peradilan. Dan sudah ditindak lanjuti”, ungkapnya.
 
“Kemudian untuk Kabupaten Situbondo sendiri tahun 2023 ada 1 pengaduan. Tahun 2024 ada 8 pengaduan dan untuk tahun 2025 belum ada”, cetusnya.
 
Najih menambahkan, “Jadi ini sebagai pintu masuk menuju korupsi karena mal administrasi terkait dengan pelayanan kepada publik yang tidak maksimal. Yang mana pelayanan harus lebih diutamakan dan pelayanan tidak berlarut-larut”.
 
“Adapun 12 jenis maladministrasi yang ditangani oleh Ombudsman. Enam di antaranya yakni penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, perbuatan melawan hukum”, sambungnya.
 
“6 lainnya adalah penyimpangan prosedur, bertindak tidak patut, berpihak, konflik kepentingan, diskriminasi dan tidak kompeten”, tandas Najih.
 
Lebih jauh lagi, “Dari 12 jenis maladministrasi. Terbanyak yang masuk sebagai aduan ke Ombudsman adalah terkait penundaan berlarut. Artinya pelayanan yang lelet atau lama”.
 
“Penundaan berlarut terbanyak, biasanya selesai sehari ini bisa dua atau tiga hari”, imbuhnya.
 
“Saya apresiasi layanan Ricall (Rio Call) sebagai salah satu bukti optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Situbondo. Hal ini merupakan salah satu cara agar pemerintah dapat menerima aduan secara langsung untuk kemudian diselesaikan secara merata dan tepat sasaran”, 
 
“Jangan takut melapor, seperti halnya aduan masyarakat, silahkan bagi masyarakat yang ingin mengadukan ke Ombudsman. Dan ini merupakan edukasi kepada masyarakat, jangan takut melapor karena ini sebuah Kewajiban juga untuk Melapor agar sama-sama memperbaiki pelayanan kepada masyarakat”, kata Najih.
 
“Seperti halnya kejadian di sekolah, misal takut anaknya tidak naik kelas dan sebagainya. Dan komitmen kami akan berikan perlindungan hukum kepada masyarakat, kalau minta dirahasiakan pelapornya kita rahasiakan”, tandasnya. 
 
(Foto: saat para ASN, Pimpinan OPD, BUMN, BUMD di Lingkungan Pemkab, Camat se Kabupaten Situbondo menerima pembekalan terkait UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bertempat di Balai Pertemuan Lantai II. Red).
Sekedar informasi Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mandiri dan independen, yang memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
 
Tugas dan fungsi Ombudsman antara lain:
  • Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Ombudsman memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN).
  • Menerima Laporan Masyarakat: Ombudsman memiliki tugas untuk menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Menindaklanjuti Laporan Masyarakat: Ombudsman memiliki tugas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima, termasuk melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.
Ombudsman bertujuan untuk;
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
  • Menguran Maladministrasi sebagai pintu masuk adanya Korupsi.
Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Red/Adv)
Related posts
Tutup
Tutup