DID Kotakan Rp. 100 Juta Rupiah 2024 Untuk Rehab Balai Pendopo Desa Diduga Jadi Bancakan

Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Keprihatinan dan pengelolaan anggaran yang cukup fantastis ini perlu menjadi pertanyaan publik. Lantaran atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Insentif Desa (DID) Rp. 100 Juta Rupiah, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rp. 50 Juta Rupiah dan Pagu Tambahan Rp. 139 Juta Rupiah di sejumlah Desa sudah dicairkan tahun lalu 2024.
 
Namun pengerjaan dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) hingga batas akhir 10 Januari 2025 sudah harus disetorkan serta Apbdes 2025 seharusnya susah terselesaikan sesuai Permendagri tentang Desa. Kemudian dari fenomena inilah DPMD Situbondo mengundang seluruh Camat se Kabupaten Situbondo, Pendamping Desa untuk percepatan penyelesaian SPJ 2024 hingga batas akhir 30 Januari 2025. Yang sebelumnya hanya 1 Desa yang sudah menyelesaikan SPJ nya.
 
Dari hal ini menarik perhatian Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi yang sering menyoroti adanya dugaan penyimpangan korupsi Dana Desa. “Saya sangat prihatin pengelolaan Dana Desa ini sangat fantastis dan sering disalahgunakan oleh Oknum Kades yang tidak bertanggungjawab”. 
 
“Apalagi didengar SPJ 2024 hanya 1 Desa yang sudah terselesaikan seperti yang diberikan Arjuna News yakni Desa Sumberkolak. Kan ini sudah potensi akan adanya dugaan kuat bahwa Dana Desa menjadi bancakan. Ditambah lagi Dana Insentif Desa (DID), Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024 ini banyak Desa yang tidak dikerjakan”, ungkap Si Songot Hitam ini.
 
“Kalau untuk di Desa Kotakan sesuai data kami itu mendapat Rp. 100 Juta Rupiah DID Tahun 2024. Dan dikerjakan hingga batas waktu yang disampaikan belum selesai, sungguh ironis sekali”, imbuhnya.
 
(Foto: DID Kotakan Rp. 100 Juta Rupiah 2024 Untuk Rehab Balai Pendopo Desa Diduga Jadi Bancakan. Red)
Songot Hitam mengaku, “Sebelumnya kami selaku LSM Perjuangan Rakyat sudah melayangkan surat somasi untuk menjawab perihal penggunaan Dana Insentif Desa Kotakan Tahun Anggaran 2024 agar transparan. Namun surat yang kami layangkan tidak ada jawaban dari Pemdes Kotakan”.
 
Lanjutnya, “Dimana Dana Rp. 100 Juta Rupiah Rehab Balai Pendopo Desa hanya dicat saja dan mengganti plafon yang kita lihat. Genting masih memakai yang lama, itupun di cat ulang. Dugaan ini kan sangat kuat kalau surat kami tidak dibalas dan ratusan juta itu diduga jadi bancakan”.
 
“Kami meminta kepada Pemdes Kotakan agar surat yang kami layangkan dibalas sesuai dengan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat serta pentingnya transparansi segala penggunaan anggaran pemerintah. Karena masyarakat berhak tahu, apa saja yang sudah dianggarkan”, tandasnya.
 
“Bilamana hal ini diabaikan serta ditemukan kerugian negara, kami akan meminta ke pihak Inspektorat Situbondo ataupun APH untuk usut tuntas dugaan penyimpangan Dana Insentif Desa Kotakan 2024 ini, dimana Balai Desa Kotakan Hanya Jadi Polesan saja”, cetusnya.
 
“Diharapkan, langkah pengawasan dan investigasi ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Situbondo untuk lebih transparan, agar tidak menjadi pertanyaan publik akan DID ini menjadi bancaan oknum-oknum Pemdes yang tidak bertanggungjawab”, pungkasnya. (Bujiono/Red)
Related posts
Tutup
Tutup