Soroti Pembayaran Pajak Sistem Coretax Error Rugikan Masyarakat, Lebih Baik Dinonaktifkan Dulu

(Foto: Rachmad Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat Soroti Pembayaran Pajak Sistem Coretax Error Rugikan Masyarakat, Lebih Baik Dinonaktifkan Dulu. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggantikan sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang lama dengan platform baru bernama Coretax pada Januari 2025. Langkah ini dilakukan dengan tujuan memperbaiki sistem perpajakan yang sebelumnya dikenal rumit dan tidak efisien. Namun, bukannya memberikan kemudahan, Coretax justru menimbulkan banyak keluhan dari para pengguna.
 
Sebelumnya, pelaporan dan pembayaran pajak di Indonesia memang sudah menjadi tantangan besar, terutama bagi perusahaan yang harus mengoperasikan empat platform berbeda. Proses tersebut melibatkan Web Efaktur, Aplikasi Efaktur, Web DJP, dan Web e-Nofa, yang semuanya memiliki fungsi masing-masing.
 
Sejak awal penggunaan Coretax, sistem ini sudah menimbulkan kendala, seperti pembuatan akun tidak berjalan lancar, sementara website Coretax kerap kali error dan lambat.
 
Hal ini menimbulkan sorotan dari masyarakat bahkan Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi menyayangkan sistem yang belum siap ini sangat menyulitkan dan merugikan masyarakat. “Sistem Coretax untuk pembayaran pajak ini sangat sulit diakses, sering kali error dan masyarakat sudah membayar pajak. Namun belum terlesaikan ketika memvalidasinya”, jelasnya. Senin, (20/01/2025).
 
“Kalau sistem ini tidak siap kenapa harus dipakai, kan ini merugikan sekali kepada masyarakat. Sudah bayar pajak namun pekerjaan validasi belum terselesaikan, siapa yang mau bertanggungjawab”, imbuhnya.
 
“Kalau sekiranya sistem coretax ini tidak siap, yang lama seharusnya tetap dipakai untuk melayani masyarakat”, cetusnya.
 
Si songot hitam ini mengecam, “Saya akan layangkan surat kepada Dirjen Pajak Pusat agar sistem ini yang dikeluhkan dan rugikan masyarakat agar dinonaktifkan dulu serta lakukan perbaikan secara maksimal. Kemudian sistem lama agar diberlakukan kembali untuk melayani masyarakat yang sudah lama menunggu”, pungkasnya.
 
Adapun Arjuna News merangkum dari berbagai sumber beberapa permasalahan yang sering dialami sistem coretax ini kerap kali error tidak bisa digunakan.
 
Berikut ini 34 daftar masalah Coretax yang dicatat IKPI:
 
1. Pengajuan sertifikat elektronik masih error.
 
2. Pada saat log in DJP Online, muncul nomor telepon selular yang tidak valid.
 
3. Permintaan kode otorisasi error di bagian foto.
 
4. Representative License tidak sesuai. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B tetapi di Coretax masih tercatat Tingkat A. Sehingga dampaknya saya tidak bisa menjadi Kuasa Subjek Pajak Badan.
 
5. Di saat pendaftaran NPWP baru, ketika input pengesahan dari AHU selalu gagal.
 
6. Saat verifikasi email dan nomor telepon saat akan aktivasi akun tidak bisa disimpan
 
7. Tidak bisa registrasi akun Coretax untuk istri (sebagai PIC Badan) yang gabung NPWP dengan suami, saat menambah pihak terkait bisa ditambah tetapi tidak bisa simpan (notif terjadi kesalahan) padahal sudah isi Akte dan lain-lain
 
8. PIC Perusahaan tidak dapat disimpan dan saat ini Akun CoreTax.
 
9. “Transaksi & faktur pajak”:
– Input transaksi 070 masih error.
–  Transaksi uang muka (nilai uang muka tidak tersaji).
–  Faktur penyelesaian (nilai uang muka tidak tersedia).
–  Tidak dapat melihat review faktur pajak.
–  Belum bisa Membuat PIC tambahan.
–  Print out faktur pajak 2 lembar padahal transaksi hanya 1 item”.
 
(Foto: Cara akses sistem perpajakan Coretax DJP Kemenkeu 2025. (Foto: DJP Kemenkeu). Red).
10. Data yang ditampilkan tidak update.
 
11. Tidak muncul pilihan menu cetak PDF, padahal Upload Approved.
 
12. Ketika manggunakan format impor PPN dan l upload, nama WP lawan tidak ada walaupun sudah approve.
 
13. Pihak Akses drafter PPN masih bisa melihat Bupot A1 & Bupot Bulanan pegawai Tetap.
 
14. Saat masuk ke coretax minta update password dan passprhase, namun tidak bisa save.
 
15. Tidak bisa mengajukan sertel untuk direktur Asing.
 
16. “Phasprase yang telah dibuat pada saat awal daftar muncul error “”tidak valid””.
 
17. Pembayaran STP tidak bisa karena tidak muncul STP pada menu pembayaran dan sub menu pembuatan kode billing atas tagihan pajak.
 
18. Pada menu tagihan pajak belum ada kode/jenis setoran 300 untuk STP.
 
19. Sinkronisasi data profile wajib pajak tidak berjalan dengan baik sehingga pembuatan witholding tax terganggu dan bisa menimbulkan sanksi yang memberatkan wajib pajak.
 
20. Untuk sistem import FP tidak ada ditemplate pilihan pelunasan atau DP.
 
21. Coretax belum memfasilitasi registrasi NIK istri – untuk DIgital Acces Request belum dapat dijalankan.
 
22. Tidak ada menu ekspor FP Keluaran yang menginformasikan isi detail faktur (nama barang dll), menu ekspor hanya menampilkan tampilan umumnya saja.
 
23. “Tidak bisa membuat faktur pajak pelunasan”:
– faktur pajak uang muka dibuka di tahun 2024 dengan efaktur.
– faktur pajak pelunasan di tahun 2025 dibuka dengan coretax.
 
24. Tidak bisa membuat e-SKD untuk subjek pajak luar negeri.
 
25. Konsultan pajak yang sudah terdaftar di DJP dan tervalidasi di SIKOP tetap tidak dapat ditemukan/ditunjuk sebagai kuasa, data tidak dapat ditemukan di coretax.
 
26. Tidak bisa buka id billing dibawah tahun 2025.
 
27. Akun utama (PPIC) tidak terbaca di akun badan.
 
28. WP UMKM, khususnya yang berbendera PT Perseorangan belum dapat memperpanjang haknya untuk mendapatkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai WP Berdasarkan PP 23/2018. Hal ini mengakibatkan WP baru mendapatkan hak-nya selama 3 tahun melalui Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebelumnya. sedangkan hak bagi WP tersebut sejatinya adalah 4 tahun. hingga saat ini Surat Keterangan tersebut belum dapat diterbitkan melalui Core-Tax.
 
29. Tidak bisa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan neto 2025 (Pemberitahuan NPPN) pada aplikasi Coretax. Solusi yg telah dilakukan yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Neto 2025 melalui Hardcopy dokumen ke KPP terdaftar dan menyampaikan juga melalui Softcopy ke alamat email KPP terdaftar dengan ditujukan kepada Account Representative pada KPP tersebut.
 
30. DPP Lain 11/12 harus dihitung manual dan akhirnya selalu selisih akibat nilai desimal.
 
31 Update Sistem Role dan Akses Data Berdasarkan update terbaru, saat seseorang diberikan role tertentu, pengguna tersebut dapat mengakses seluruh sistem, termasuk yang di luar peran yang dimilikinya, dan termasuk data sensitif seperti informasi gaji karyawan. Hal ini menimbulkan risiko akses yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi ulang untuk memastikan setiap role memiliki akses yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
 
32. Pembatasan records data bagan impor pajak keluaran yang bisa diapproved sistem CoreTax, sangat merugikan PKP
 
33. Bagaimana dengan nama pembeli dengan identitas KTP (NIK) yg belum melakukan pemadanan NIK dgn NPWP ? Apakah bisa diterbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan ?
 
34. “Menu Layanan untuk pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, sudah dibuat sudah masuk “”Permohonan Dalam Proses””, namun keesokan harinya masuk lagi ke menu “”Permohonan Belum Disampaikan””. Permohonan sudah diajukan sejak 7 Januari 2025, hingga malam ini masih di menu “”Permohonan Belum Disampaikan””. (Red)
Related posts
Tutup
Tutup