Presiden RI Prabowo Subianto Bentuk Komite Reformasi Polri, Ini Kata Gus Lilur Maraknya PETI di Madura Jatim

(Foto: Presiden RI Prabowo Subianto Bentuk Komite Reformasi Polri, Ini Kata Gus Lilur Maraknya PETI di SemunepnJatim. Red)
 
Arjunanewsmultimedia.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan rencana membentuk Komite Reformasi Polri, sebuah inisiatif yang muncul sebagai respons atas serangkaian unjuk rasa yang berujung tragis pada akhir Agustus lalu. Senin, (29/09/2025).
 
Kehadiran komite tersebut diharapkan dapat menjadi jalan bagi evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia. Dan nantinya, hasil dari tim tersebut akan menjadi pertimbangan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
 
Revisi UU Polri sendiri saat ini sudah ditetapkan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029.
 
“Hasil-hasil itu nanti ketika pembahasan terkait dengan RUU Kepolisian itu kan bisa menjadi bahan, ya,” ujar Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
 
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, komite tersebut kemungkinan akan beranggotakan sembilan orang. 
 
Namun ia tidak merinci siapa saja sosok yang bakal duduk di dalamnya, tetapi tidak menampik akan ada mantan Kapolri. “Mungkin kurang lebih sekitar sembilan. Ada lah (eks Kapolri). Beberapa nama lah,” ucap Prasetyo.
 
Disebutkan, salah satu nama yang sudah pasti bergabung adalah eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Prasetyo menyatakan, pemerintah bersyukur Mahfud bersedia ikut serta dalam komite itu. 
 
“Alhamdulillah beliau menyampaikan kesediaan untuk ikut bergabung,” kata Prasetyo. Meski demikian, dia menegaskan bahwa susunan keanggotaan komite belum ditetapkan secara resmi, termasuk siapa yang akan menjadi ketuanya. “Tunggu lah,” ujar dia.
 
Rencana pembentukan komite reformasi polri di atas mendapat respon positif dari pegiat anti korupsi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy. Menurut pria yang akrab disebut Gus Lilur itu, perbaikan dan evaluasi dalam setiap institusi termasuk di dalam hal tersebut polri, merupakan hal yang niscaya.
 
“Seperti yang disampaikan mensesneg di media, kita semua sangat mencintai institusi Kepolisian, tetapi tentunya ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan, evaluasi,” ujarnya.
Diharapkan juga nantinya, kehadiran komite reformasi polri mampu membuat institusi kepolisian menjadi lebih profesional, lebih transparan, menjadi lebih akuntabel.
 
Gus Lilur lantas menyoroti fenomena maraknya kasus dugaan tambang liar di sekitar Jawa Timur khususnya di Madura.
 
“Perlu penanganan serius,” tegasnya.
Ia lantas mengungkapkan salah satu kasus aktual yang terjadi di kawasan Sumenep Madura, tentang dugaan penambangan galian C di sekitar area wisata religi Asta Tinggi.
 
“Dari informasi yang saya dapat kejadian itu dilaporkan oleh pihak keturunan Raja-Raja di Sumenep melalui Yayasan keluarga namun hingga saat ini aktivitas penambangan terus berjalan,” ungkapnya. 
 
Ketika dikonfirmasi ke pihak pelapor, yang dalam hal ini Yayasan Panembahan Somala (YPS), membenarkan hal itu. Menurut Ketua YPS RB Moh Amin, telah melaporkan Dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau Tambang Liar (Illegal Mining) di Daerah Lamak Asta Tinggi Sumenep Madura.
 
“Ada dua laporan pengaduan. Pertama, laporan pengaduan kepada Polres Sumenep dengan Nomor : 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023. Dan yang kedua, laporan pengaduan kepada Dirreskrimsus Polda Jatim dengan Nomor : 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024,” kata Amin.
 
Amin lantas menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa sejak tanggal 6 Februari 2023, pihaknya selaku pelapor telah menemukan aktifitas pertambangan yang diduga Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau Tambang Liar (Illegal Mining) di Daerah Lamak Asta Tenggi Sumenep Madura.
 
Padahal, area yang dilakukan pertambangan tersebut masuk pada bagian tanah milik yang dikelola oleh Yayasan Panembahan Somala Sumenep. “Bukti-bukti kepemilikan kita ada,” imbuhnya.
 
Namun, lanjut Amin, selama kurang lebih antara 6 Februari 2023 sampai dengan tertanggal 19 Juni 2024, tidak ada perkembangan yang signifikan terkait laporan pengaduan tersebut, yang berarti aktifitas pertambangan masih tetap beroperasi di tempat itu.
 
Tapi, karena tidak ada perkembangan, kemudian Amin selaku Ketua bersama Sekretaris Yayasan Panembahan Somala Sumenep RB Sirril Maknoen kemudian membuat Laporan pengaduan lagi ke Dirreskrimsus Polda Jatim dengan Nomor : 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024, yang kemudian oleh Dirreskrimsus Polda Jatim dilimpahkan pengaduan tersebut ke Polres Sumenep.
 
Sehingga saat ini ada 2 Laporan Pengaduan yang ada di Polres Sumenep yang telah diadukan oleh Ketua dan Seketaris Yayasan Panembahan Somala Sumenep, yaitu Pengaduan Nomor : 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023 dan Pengaduan Nomor : 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024.
 
“Setelah ada pelimpahan dari Polda Jatim, Polres Sumenep sempat melakukan pengecekan lokasi yaitu tanggal 30 Desember 2024, di mana Penyidik Polisi datang ke lokasi dan melihat aktivitas pertambangan tersebut”, ungkapnya.
 
Menurutnya, “Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut meskipun saat cek lokasi, Polisi sudah melihat aktivitas dan alat berat di Lokasi tersebut, namun sampai saat ini tidak ditindak lanjuti,” jelas Amin.
 
Amin juga mengungkapkan bahwa terakhir pihaknya masih melihat aktivitas pertambangan tersebut yang diduga illegal masih beroperasi, yaitu pada tanggal 19 September 2025, dengan kondisi masih ada alat berat di lahan tersebut sedang beroperasi. “Kami ada bukti foto dan videonya,” tutupnya. (Red)
Related posts
Tutup
Tutup