Gunakan Materialan Galian C Illegal Urugan Pembangunan KDS Baru di Situbondo Berjalan Aman Aman Saja

(Foto: Hilir Mudik Dump Truk Aktifitas penimbunan urugan KDS Baru di Jalan Argopuro, Kel. Mimbaan, Kec. Panji, Kab. Situbondo yang berasal dari Bondowoso. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Siapa yang tidak senang pembangunan Kota Santri Kabupaten Situbondo terus dilakukan. Apalagi untuk kemajuan kota dalam aktifitas pembangunannya, namun ada berbagai hal yang perlu diperhatikan dengan baik, termasuk tentang materialan galian C atau urugan yang digunakan. Senin, (09/06/2025).
 
Biasanya untuk materialan Galian C paling tidak didapat dari Tambang yang sudah berijin dan juga kondisi amdalalin. Seperti yang dilakukan aktifitas pembangunan Toko KDS Baru yang beralamat di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji telah mengabaikan Lalin dan juga asal usul material Galian C. Seharusnya aktifitas urugan ini sesuai Amanat UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP bilamana material tersebut dari aktifitas pertambangan. Bilamana tidak dari material tambang juga berkaitan dengan aturan yang berlaku, misal stockpile atau tempat penyimpanan urugan. 
 
Seperti yang dilakukan aktifitas urugan KDS baru ini menggunakan material Illegal, karena dugaan ini kuat berasal dari Bondowoso. Hal ini dibenarkan oleh Manajer KDS, Ko Andi saat dikonfirmasi oleh Arjuna News, urugan itu asalnya dari mana dan juga untuk Lalinnya bagaimana, ia menjawab.
 
(Foto: (Foto: Hilir Mudik Dump Truk Aktifitas penimbunan urugan KDS Baru di Jalan Argopuro, Kel. Mimbaan, Kec. Panji, Kab. Situbondo yang berasal dari Bondowoso. Red).
“Kalau urugan itu dari penyimpanan atau sisa dari Bondowoso, untuk Andalalin sudah sidang masih revisi”, singkatnya.
 
Maka dari itu, penting untuk memahami tentang stockpile atau tempat penyimpanan itu apa, dan juga ijin angkut serta dampak lalin dari aktifitas tersebut.
 
Pantauan Arjuna News Stockpile ini memang berasal dari Kabupaten Bondowoso dan ijin lingkungannya pun disana. Stockpile diartikan sebagai tempat penyimpanan, dalam hal ini khususnya untuk menyimpan urugan.
 
Jadi jelas materialan yang digunakan ini adalah material illegal yang bukan berasal dari Tambang dan juga bukan dari dalam kota Kabupaten Situbondo. Hal ini dapat merugikan daerah dari potensi PAD (Pendapatan Aset Daerah) dengan hilir mudiknya dump truck dan juga dampak lalu lintas yang seharusnya diperhatikan. Apalagi untuk Amdalalinnya masih proses revisi, yang seharusnya untuk ijinnya terbit dulu baru aktifitas pembangunan atau pengiriman urugan dilakukan, tetapi aktifitas ini berjalan aman-aman saja. Hal ini sudah mengabaikan aturan yang berlaku dan KDS mengindahkan aturan UU.
 
(Foto: Urugan Stockpile dari Kabupaten Bondowoso dikirim ke Kabupaten Situbondo untuk penimbunan Pembangunan KDS Baru yang beralamat di Jalan Argopuro, Kel. Mimbaan, Kec. Panji. Red)
“Aktifitas hilir mudik dump truk yang di Jalan Argopuro untuk pembangunan KDS Baru memang mengganggu, apa tidak diperhatikan untuk dampak lalinnya dan juga ijinnya apa sudah ada”, ujar warga Kelurahan Mimbaan yang enggan disebutkan namanya.
 
Sementara itu, Ketua LSM Koreksi Aka panggilan akrabnya menyayangkan hal tersebut, “Saya selaku putra daerah menyayangkan hal tersebut. Kenapa kalau ijin lalin ini belum dalam revisi, lha kok masih beraktifitas”, ungkapnya. 
 
“Kami akan layangkan surat ke APH bilamana aktifitas ini menciderai Peraturan Undang-undangan yang berlaku dan itu Ada Pidananya. Juga ke dinas terkait karena PAD bocor, agar lebih mematuhi Aturan yang berlaku serta menindaknya”, tegas Aka yang sekaligus Pimpinan Redaksi Arjuna News. (Bujiono/Red)
Related posts
Tutup
Tutup