Dishub Situbondo BUNGKAM, Tidak Adanya Lahan Parkir di KDS Picu Kemacetan

(Foto: Dishub Situbondo BUNGKAM, Tidak Adanya Lahan Parkir di KDS Picu Kemacetan. Sepanjang Jalan Raya Olean, Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Red)
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com –  Pasca terbakarnya toko ternama Karunia Dharma Sentosa (KDS) Kabupaten Situbondo membuat pelanggan-pelanggannya harus tidak berbelanja segala keperluan baju dan lainnya. Karena dirasa toko ini menyediakan perlengkapan yang komplit dari baju, sepatu, sandal, segala keperluan lainnya. Namun dengan berjalannya waktu KDS Situbondo membuka kembali di Jalan Raya Olean, Buka Perdana pada hari Sabtu, (18/01/2025) yang terletak di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
 

Hal ini menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) oleh dinas terkait dan juga institusi yang mana dibukanya KDS Situbondo Perdana ini di sepanjang jalan Olean menuju Kota macet dan mengganggu ke pengguna pengendara saat melintas. Pantauan Arjuna News sepanjang jalan ini terjadi kemacetan walaupun Tim Jukir (Juru Parkir) dari Dinas Perhubungan (Dishub) ada dilokasi untuk mengatur parkir yang memakai bahu jalan, namun tidak bisa mengurai kemacetan.
 
Sayangnya ketika Arjuna News mengkonfirmasi Kabid Lalin Dinas, Yayuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo tidak dapat memberikan keterangan berarti alias bungkam, karena saat saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya sudah centang dua dan berwarna biru, namun tetap tidak memberikan jawaban. Sepertinya tidak menghiraukan keluhan pengguna jalan bilamana terjadi kemacetan dan juga potensi kecelakaan sangat rawan. Apalagi lahan parkir yang dipakai tidak memenuhi standar dengan memakai bahu jalan dan jelas lahan parkir belum disediakan.
 
Terpantau kendaraan roda empat dan roda dua terlihat parkir di pinggir jalan dengan memakan bau jalan, tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait. Selain itu, ketidakhadiran petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) hanya beberapa jukir saja maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di lokasi semakin memperburuk situasi. Menurut undang-undang, setiap pusat perbelanjaan atau swalayan besar diwajibkan menyediakan lahan parkir khusus demi menghindari gangguan lalu lintas di sepanjang area tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa KDS baru ini tidak mematuhi aturan tersebut, sehingga mengundang keresahan masyarakat.  
 
Sementara itu melalui telepon selulernya Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, S.H. M.H., menyampaikan ke awak media bahwa mengetahui tidak ada izin resmi terkait penataan lalu lintas di lokasi KDS baru tersebut. “Kalau hanya koordinasi informal, iya, tetapi untuk urusan parkir dan pengaturan lalu lintas itu sepenuhnya menjadi kewenangan Dishub Situbondo”, ucapnya.
 

Maka dengan kejadian tersebut bisa disimpulkan pengguna jalan sangat terganggu atas aktifitas yang berada di sepanjang jalan KDS Situbondo. Khususnya bagi pengguna jalan. Harapannya agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas. Selain untuk menjaga kelancaran lalu lintas, hal ini juga diperlukan demi keselamatan pengguna jalan untuk antisipasi adanya potensi kecelakaan. Apalagi di sepanjang area tersebut ada sekolahan. (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup