Ungkap Kasus Pencurian, Polsek Sekayu Tangkap Satu Pelaku, Satu Lagi DPO

(Foto: Ungkap Kasus Pencurian, Polsek Sekayu Tangkap Satu Pelaku, Satu Lagi DPO. Red)
 
Arjunanewsmultimedia.com, Sekayu 17-5-2025. MUBA-Kepolisian Sektor Sekayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung milik warga di Jl. Kol. H. Arifin Djalil, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Muhammad Yusuf Bin Ahmad (alm), seorang karyawan swasta yang melaporkan kejadian pencurian pada tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 19.10 WIB. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B-47/V/2025/SPKT/Polsek Sekayu/Polres Muba/Polda Sumsel.
 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekayu AKP Rama Yuda, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku, yaitu Boby Ardiansyah Bin Sarbani Azwar dan Kelvin Dwi Saputra Bin Albani (DPO).
 
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa Boby masuk ke dalam warung dengan cara menarik paksa sudut bawah pintu belakang hingga dapat meloloskan diri ke dalam. Sementara itu, pelaku Kelvin menunggu di luar untuk memantau situasi dan menerima barang curian.
 
Barang-barang yang berhasil diambil meliputi 49 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai Rp33.000, satu botol minuman Mizone, serta empat jerigen berisi BBM jenis solar. Kerugian ditaksir mencapai Rp1.800.000.
 
Barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian dan satu lembar nota belanja turut diamankan dalam proses penyelidikan.
 
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka Boby Ardiansyah resmi ditetapkan sebagai pelaku dan telah diperiksa secara intensif,” ujar AKP Rama Yuda.
 

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tersangka lainnya, yakni Kelvin Dwi Saputra, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan “Ops Sikat I Musi 2025” sesuai dengan STR Kapolres Muba Nomor: STR/124/IV/OPS 1.3./2025.
 
Polsek Sekayu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
 
Repoter : Edi Safarudin
Related posts
Tutup
Tutup