Satreskrim Polres Situbondo Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian Kabel Listrik

(Foto: Satreskrim Polres Situbondo Lakukan Restorative Justice Kasus Pencurian Kabel Listrik. Red)
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelesaian kasus pencurian kabel listrik melalui proses keadilan restoratif atau restorative justice, setelah pelapor sepakat berdamai dengan terlapor dan mencabut laporannya ke polisi.
 
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan penghentian penyelidikan ini dilakukan terhadap perkara pencurian kabel listrik yang terjadi di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kecamatan Bungatan.
 
Langkah restorative justice dilakukan secara cepat karena pihak korban segera mencabut laporannya dan memaafkan tindakan pelaku, dan semua pihak dalam perkara ini sepakat untuk menyelesaikan dengan dialog dan berdamai.
 
Setelah semua proses dan administrasi selesai, terlapor diserahkan kembali kepada keluarganya dan barang bukti kasus pencurian dikembalikan kepada pelapor. Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh penyidik kepada korban.
 
“Kami fasilitasi mediasi antara korban dan terlapor. Karena korban bersedia memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum. Ini juga menjadi bentuk pendekatan humanis Polri dalam menangani suatu tindak pidana,” kata AKP Agung Hartawan, Kamis (26/6/2025).
 
Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menambahkan kasus tersebut terjadi pada Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 13.30 WIB, pelaku DS (39) warga Prajekan, Bondowoso diamankan oleh Polsek Bungatan dan warga karena diduga melakukan pencurian di rumah makan yang ada di Bungatan.
 
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berbagai macam kabel listrik central, satu unit sepeda motor, satu buah sak bekas pupuk, dan satu buah sabit dengan gagang kayu.
 
“pada saat itu pelaku sempat kabur meninggalkan sepeda motornya didekat lokasi, namun berhasil diamankan oleh Polisi bersama-sama warga. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di salah satu rumah makan” terangnya.
 
Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, diantaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan. (Red)
Related posts
Tutup
Tutup