Satreskrim Polres Situbondo Berhasil Ungkap Pencurian Uang di Rekening BRIMO

(Foto: Satreskrim Polres Situbondo Berhasil Ungkap Pencurian Uang di Rekening BRIMO. Red)
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim melalui Unit Tipidkor bersama Unit Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian uang dari rekening BRIMO milik seorang pensiunan. Pelaku diketahui seorang pria berinisial H (32), warga Kecamatan Jangkar, Situbondo.
 

https://youtu.be/ztGnMRGcWi8?si=LJKqBD8AiYhiXKrn

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, SH., MH., menjelaskan kasus ini bermula saat korban yang merupakan warga Desa Trigonco, Asembagus, mengalami kehilangan saldo rekening senilai Rp6,4 juta lebih. Korban baru sadar usai menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari aplikasi BRIMO miliknya.
 
“Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korban sedang memperbaiki HP di counter handphone. Akun BRIMO milik korban dipindahkan ke ponsel pelaku. Setelah itu, uang korban ditarik tunai dan sebagian ditransaksikan melalui QRIS ke akun DANA milik tersangka,” ujar AKP Agung, Selasa (26/8/2025).
 
Dari penyelidikan, polisi menemukan total uang yang dicuri senilai Rp6.450.654. Rinciannya, Rp1 juta ditarik tunai lewat ATM BRI Unit Jangkar, sedangkan Rp5,4 juta lebih digunakan untuk transaksi melalui barcode QRIS.
 

Saat penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, uang tunai Rp1,4 juta, serta jaket yang digunakan pelaku. “Semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tambah AKP Agung.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo.
 
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi dan akun perbankan digital. “Jangan mudah memberikan akses atau menyerahkan HP ke orang lain tanpa pengawasan, karena bisa dimanfaatkan untuk tindak kejahatan siber,” pungkas AKP Agung.
Related posts
Tutup
Tutup