Situbondo | Arjunanewsmultmedia.com – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim) menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus dugaan pengrusakan dan pengancaman yang terjadi di Dusun Semek, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.
Langkah ini diambil setelah adanya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor yang difasilitasi oleh Kapolsek Mlandingan AKP Subaidi, Penyidik Unitreskrim Polsek Mlandingan, Kades dan Sekdes Selomukti Ustad Ahmad Efendi selaku Kepala pengasuh Ponpes Arkanul Islam. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai di luar proses hukum pidana.
Kapolsek Mlandingan AKP Subaidi, menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal pada Hari Jumat tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 20.29 WIB di lokasi pintu gerbang Ponpes Arkanul Islam terjadi permasalahan tentang sehubungan laporan pengaduan masyarakat tentang ancaman pembongkaran gerbang dan kegaduhan atau keributan di malam hari termasuk penyerangan terhadap lembaga Pondok Pesantren Arkanul Islam Dusun Semek, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan.
Pelapor adalah salah satu staf pengajar pendidikan Agama Islam di Ponpes Arkanul Islam dan terlapor MC (22), H (41) dan Y (40) merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di dalam area ponpes. Petugas Polsek Mlandingan sebenarnya sudah turun ke lokasi ketika masalah terjadi untuk berupaya menyelesaikan masalah, namun demikian belum bisa selesai dan kemudian harus terbit laporan pengaduan di Polsek. Terkait munculnya masalah tersebut kemudian perangkat Desa Selomukti meminta bantuan pihak Polsek Mlandingan untuk memfasilitasi penyelesaian perkara kedua belah pihak dengan cara mediasi pada Hari Senin 12 Mei 2025 pukul 01.00 WIB di Mapolsek Mlandingan yang akhirnya dicapai kesepakatan.
Penyelesaian secara Restorative Justice dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
“Dalam menyikapi perkara yang bernuansa sosial seperti di wilayah hukum Polsek Mlandingan ini, Satreskrim melakukan asistensi dalam penanganan perkara. Asistensi dilakukan melalui proses penilaian perkara dan langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai SOP. Langkah penegakan hukum pidana adalah _optimum remidium_ (langkah terakhir) bila upaya-upaya lain sudah tidak berhasil. Sehingga bila upaya penyelesaian lain masih bisa dilaksanakan itu harus kita utamakan. Oleh karenanya ketika upaya klarifikasi dan mediasi sudah menemui titik temu dan kesepakatan, kami menilai perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, Selasa (13/5/2025).
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. mendukung penuh penerapan Restorative Justice sebagai upaya menciptakan harmoni sosial dan mencegah konflik berkepanjangan ditengah tengah masyarakat.
“Langkah ini tidak serta-merta bisa diterapkan pada semua kasus, namun untuk perkara tertentu yang memenuhi unsur dan telah ada kesepakatan damai, kita dorong penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar AKBP Rezi Dharmawan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengedepankan musyawarah, saling menghormati, dan menjadikan hukum sebagai sarana menyelesaikan masalah dengan mengedepankan keadilan restoratif.