Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya Perkara kasus sengketa tanah Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo kini dalam babak baru. Berselang sepekan pelaporan Polisi di Kepolisian Resort Situbondo yakni perkara dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dan kini pada hari Selasa, (10/06/2025) Pelapor, Kitmiyanto (50) yang beralamat di Desa Wonokusomo, Kec. Tapen, Kab. Bondowoso ini memenuhi panggilan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Situbondo.
Berita Terkait: Perkara Hukum Pidana Kasus 263 KUHP Desa Kalibagor Jadi Pelaporan Polisi di Polres Situbondo
Perkara Hukum Pidana Kasus 263 KUHP Desa Kalibagor Jadi Pelaporan Polisi di Polres Situbondo
Guna untuk memberikan keterangan atas Laporan yang sudah dilayangkan dengan surat nomor LPM/141.Satreskrim/V/2025/SPKT Polres Situbondo/Polda Jatim tertanggal 26 Mei 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Membuat Surat Hibah atau memalsukan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
Pantauan Arjuna News, bahwa laporan yang berada di wilayah hukum Polres Situbondo ini masih berlanjut. Pak Kip panggilan akrab Pelapor dengan didampingi oleh Rachmad Hartadi, selaku Ketua LSM Perjuangan Rakyat untuk menemui Penyidik. Selasa, (10/06/2025).
Pak Kip panggilan akrabnya membenarkan bahwa, “Hari ini kami datang ke Polres Situbondo untuk memenuhi undangan permintaan keterangan oleh penyidik Pidsus Polres Situbondo”.
“Kurang lebih 2 jam saya diminta keterangannya kembali atas pelaporan beberapa minggu lalu. Untuk itu saya berharap agar proses hukumnya segera ditindaklanjuti, agar ada kepastian hukum atas pelaporan saya”, tandasnya.
Sementara itu, Rahmad Hartadi selaku pendamping Pelapor menegaskan bahwa, “Untuk pelaporan yang dilakukan oleh Pak Kip, yakni Polres Situbondo agar segera menyidik lainnya atau Terlapor usai meminta keterangan kembali kepada Pelapor”, katanya.
Kami berharap, “Pelaporan dugaan penyerobotan ini agar segera digelar agar masyarakat yang mencari keadilan dapat merasakan. Dan bagi penyidik untuk berlaku profesional sesuai dengan visi Polri yakni Presisi Polri dengan menjaga integritas dan profesional”. (Tim/Red)