Perkara Hukum Pidana Kasus 263 KUHP Desa Kalibagor Jadi Pelaporan Polisi di Polres Situbondo

(Foto: Perkara Hukum Pidana Kasus 263 Desa Kalibagor Jadi Pelaporan Polisi di Polres Situbondo. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Perkara kasus sengketa tanah Desa Kalibagor, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo masih belum mendapatkan titik terang. Hal ini menimbulkan pelaporan Polisi di wilayah hukum Polres Situbondo yakni perkara dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mendapatkan surat nomor LPM/141.Satreskrim/V/2025/SPKT Polres Situbondo/Polda Jatim tertanggal 26 Mei 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Membuat Surat Hibah atau memalsukan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
 

Hal itu menjadi perhatian Rachmad Hartadi sebagai Ketua LSM Perjuangan Rakyat dengan mendampingi Pelapor Kitmiyanto, (50) asal Desa Wonokusomo, Kec. Tapen, Kab. Bondowoso dengan mengadukannya ke Polres Situbondo atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat hibah.
 
Kitmiyanto, (50) selaku Pelapor membenarkan bahwa, “Iya hari ini Senin, 26/05/2025 saya melaporkan atas dugaan pemalsuan surat hibah”, katanya.
 

Ia menjelaskan, “Awalnya pada hari Rabu, 14/05/2025 lalu terlapor (Inisial RA. Red) datang ke rumah saya di Dsn. Soklak, RT/RW. 02/01, Desa Wonokusomo, Kec. Tapen, Kab. Bondowoso bersama adiknya dan 2 pendamping yang saya tidak tahu (Foto terlampir dalam laporan. Red)”.
 
“Mereka datang dengan tujuan meminta tanda tangan saya sebagai ahli waris yang legal dan meminta tanda tangan saya sebagai hibah yang beralamat di Desa Kalibagor, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo. Saya menolak hal tersebut dikarenakan yang saya ketahui surat tersebut diduga surat hibah palsu”, sambungnya.
 
“Akhirnya saya merasa dirugikan karena sampai sekarang belum bisa menguasai harta waris tersebut dan saya berharap agar pelaporan ini segera ditindaklanjuti oleh APH yakni Polres Situbondo, agar ada kepastian hukum bagi saya”, pungkasnya. (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup