Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Penarikan atau perampasan berujung dipolisikan wilayah hukum Polres Situbondo, Polda Jatim.
Kejadiannya bermula pihak Terlapor inisial YR dan WR yang diketahui pegawai Bank Adira Finance tiba-tiba datang ke rumah Pelapor, Fikhri Akhmad asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Senin, (23/06/2025).

“Tiba-tiba kedua orang dari Adira Finance datang ke rumah pada hari Jumat, (20/06/2025) sekitar pukul 20.00 Wib”, ujar Fikhri.
“Kemudian Terlapor mengatakan (Mas, Motor mau saya tarik, karena sesuai Somasi, Motor harus disita)”, sambungnya.
Kemudian para Terlapor membawa Motor atau Kendaraan Merk Yamaha R15 Warna Hitam Tahun 2017, Nopol W 4902 NDU dan para Terlapor tidak menyerahkan surat tanda terima terkait penyerahan Motor tersebut.
“Yang jelas saya merasa dirugikan puluhan juta dan melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resort Situbondo. Agar ada rasa keadilan serta kepastian hukum”, harap Fikhri usai menerima Surat Tanda Terima Pelaporan di SPKT Polres Situbondo.

Sementara itu, Feri selaku ARH Adira Finance Situbondo saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya tidak dapat memberikan tanggapan atau komentar atas kejadian tersebut hingga berita ini diterbitkan. Bersambung… (Tim/Red)