SITUBONDO – Polres Situbondo melalui Polsek Panarukan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curahmor) di wilayah Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Seorang pria berinisial TA (55) ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Wringinanom, Senin (25/8/2025) siang.
Kapolsek Panarukan Iptu Harsono, S.H. mengatakan bahwa Polsek Panarukan berhasil menangkap tersangka curanmor, penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 11 Agustus 2025 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, motor hasil curian berupa Honda Supra sudah diganti plat nomor dan beberapa onderdilnya” ujar Iptu Harsono, Kamis (28/8/2025)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang sudah dimodifikasi. Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Panarukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menyampaikan Satreskrim sangat apresiasi kepada Polsek yang berhasil ungkap curanmor, dan akan membackup proses penyidikan dan pengembangan terhadap kemungkinan ada korban atau TKP lainnya.
Pihak Kepolisian baik Polres maupun Polsek Jajaran mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat” terang AKP Agung.