Modus Penipuan dan Pencurian di Situbondo Dilaporkan Diwilayah Hukum Polsek Panji

(Foto: Modus Penipuan dan Pencurian di Situbondo Dilaporkan Diwilayah Hukum Polsek Panji. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima oleh Rahmat Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Kemudian mendampingi pelapor untuk melaporkan dugaan kasus penipuan dan pencurian di Mapolsek Panji.
 
Si Songot Hitam panggilan akrab Ketua LSM Perjuangan Rakyat menjelaskan, Kasus ini bermula dari permasalahan utang piutang dengan bunga yang cukup tinggi, sekitar 30%. Bahwa AY, yang awalnya berutang kepada DA mengalami kesulitan dalam mengembalikan pinjaman beserta bunganya. Jumat, (25/04/2025).
 
Lanjut Si Songot Hitam, “Awalnya AY meminjam uang kepada DA dengan bunga kurang lebih 30%. Berselang beberapa bulan, AY tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunganya”.
 
“Saat AY hendak menjemput anaknya dengan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau bernopol P 3508 FH, DA diduga berpura-pura meminjam kendaraan tersebut. Namun, sepeda motor itu hingga kini tidak dikembalikan sampai 7 hari”, sambungnya.
 
Menurutnya, “Selama 7 hari Sepeda motor itu disita DA. Padahal, Sepeda motor P. 3508 FH tersebut bukan milik AY, melainkan milik bu lek nya yang bernama Sunisi. Yang kemudian membuat Sunisi marah dan melapo ke Mapolsek Panji”.
 
Informasi yang dihimpun, Sunisi, pemilik sepeda motor yang ditafsir mengalami kerugian sekitar Rp. 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).
 
Kemudian membuat Laporan dengan Nomor: STTLPM/30.Unit Reskrim/IV/2025/POLSEKPANJI/POLRESSITUBONDO, tertanggal 19 April 2025 di kepolisian Sektor Panji kini tengah menangani laporan tersebut. (Red)
Related posts
Tutup
Tutup