Menuai Sorotan Praktisi Hukum, Bebasnya 3 Tersangka Dugaan Kasus Narkoba di Polres Situbondo

 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News dimana pembebasan tahanan yang dilakukan  oleh Sat Narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo terhadap salah satunya tersangka yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sumberanyar, HF, dalam kasus narkoba dengan bukti dibawah 1 gram memicu kemarahan warga.
 
Pasalnya selain HF selaku Plt Kepala Desa Sumberanyar, terdapat kasus lain soal narkoba yaitu DR yang buktinya juga sama namun justru dibawa 1 gram yakni 0,4 gram. Tetapi oleh Satnarkoba Polres Situbondo DR inu tidak di rehabilitasi sebagaimana HF yang langsung dikeluarkan dan di rehab. Sabtu, (08/02/2025).
 
DR ini oleh Satnarkoba Polres Situbondo dilanjutkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, saat AKP MOH. LUTFI, SH., di konfirmasi ia hanya bisa menjelaskan bahwa, kalau HF hasil gelar perkara adalah direhabilitasi makanya langsung dikeluarkan, sementara menurut Kasat Narkoba ini DR di rehabilitasi oleh Kejaksaan.
 
(Foto: Suasana halaman Mapolres Situbondo, Polda Jatim. Red)
Namun saat di tanya kenapa ada perbedaan, kok HF di rehabilitasi di tingkat penyidik narkoba Naum DR kenapa dilimpahkan ke kejaksaan, walaupun ada penjelasan dari Kasat bahwa DR juga oleh kejaksaan sekarang dalam proses rehabilitasi, tapi kenyataannya DR tetap meringkuk di dalam tahanan.
 
Perlu diketahui bahwa HF sebelumnya ditangkap oleh Polsek Mlandingan Resort Situbondo pada Senin, 20 Januari 2025. Namun hanya beberapa pekan berselang, tepatnya Jumat, 7 Februari 2025, mereka telah kembali menghirup udara bebas setelah menjalani asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
 
Tim media yang terus mengawal perkembangan kasus ini mengonfirmasi bahwa HF dan dua tersangka lainnya memang telah dibebaskan dan tidak lagi berada dalam tahanan. Kasat Narkoba Polres Situbondo menjelaskan bahwa ketiganya hanya berstatus pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram, sehingga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Namun, keputusan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan apakah pembebasan HF benar-benar murni berdasarkan prosedur hukum atau justru dipengaruhi oleh jabatannya sebagai Plt Kepala Desa. Muncul dugaan bahwa ada perlakuan istimewa dalam proses hukum yang dijalani HF dibandingkan dengan masyarakat biasa yang tersandung kasus serupa.
 
“Kami tidak menolak jika prosedurnya benar, tapi pertanyaannya, apakah kalau warga biasa yang terkena kasus narkoba akan mendapatkan perlakuan yang sama? Kami ingin kejelasan!” ujar Supyadi Praktisi Hukum Jatim. 
 
Kemarahan warga mencerminkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang dinilai masih tebang pilih. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar bersikap transparan dalam menangani kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait desakan warga yang mempertanyakan keadilan dalam kasus ini.
 
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan narkobam. Terutama jika pejabat publik yang terjerat hukum justru mendapat keistimewaan dibanding masyarakat umum.
 
Warga pun berencana untuk menggelar aksi protes jika tidak ada kejelasan dari pihak berwenang mengenai keputusan pembebasan HF dan rekannya.
 
Sementara itu yang bersangkutan, Plt. Kades Sumberanyar saat dihubungi Tim Media kami tidak dapat memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan. (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup