Mediasi Gagal, Perkara Penggelapan dan Pencurian Motor Proses Hukumnya Berlanjut di Polsek Panji

(Foto: Mediasi Gagal, Perkara Penggelapan dan Pencurian Motor Proses Hukumnya Berlanjut di Polsek Panji. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Diberitakan sebelumnya pelaporan dugaan kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor yang berada di wilayah hukum Polsek Panji, Polres Situbondo, Polda Jatim ini menjalani babak baru yakni sesuai dengan bukti laporan/Pengaduan Nomor: STTLPM/30.Unit Reskrim/IV/2025/POLSEKPANJI/POLRESSITUBONDO, tertanggal 19 April 2025.
 
Tidak demikian pelapor dan terlapor sama-sama bersikukuh, yang mana pemilik sepeda motor inisial S dan A (Pelapor. Red) merasa digelapkan dan dicuri dengan terlapor DA. Sehingga pelaporan di Polsek Panji melakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil atau gagal. Pertemuan ini berlangsung pada hari Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Polsek Panji.
 

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, Rahmad Hartadi, selaku pendamping pelapor S dan A, menjelaskan bahwa mediasi tidak mencapai titik temu karena kedua belah pihak merasa benar.
 
“Mediasinya sekira pukul 11.00 WIB dan masih belum menemukan titik terang karena kedua belah pihak sama-sama merasa benar,” kata Si Songot Hitam panggilan akrab Rachmad Hartadi.
 
“Dimana Terlapor DA mengklaim bahwa sepeda motor milik S tersebut diserahkan oleh Ayu sebagai jaminan atas hutangnya. Tetapi menurut keterangan Ayu itu tidak benar sehingga BERANI SUMPAH POCONG yang pernah ia katakan sebelumnya. Dan terlapor mengalihkan perhatian untuk menguatkan pernyataannya, terlapor berjanji akan menghadirkan saksi”, ungkapnya.
 
Si Songot inipun menyayangkan hal tersebut, “Ya sangat disayangkan sekali sedangkan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Beat warna Hijau Tua tersebut menurut keterangan terlapor disaat mediasi berlangsung telah di titipkan di Polres Situbondo”.
 
“Ini nantinya akan menjadi polemik antara penyidik Polsek Panji dan Polres Situbondo. Lah kok bisa seperti itu”, tanyanya.
 
Songot Hitam menegaskan bahwa, “Atas kesalahan tersebut, penyidik Polsek Panji akan tetap melakukan penyitaan Sepeda motor kepada pihak terlapor sebagi barang bukti (BB). Jangan sesekali mengkaburkan kronologi hukum yang sebenarnya dengan menitipkan sepeda motor tersebut”.
 

“Yang jelas Penyidik Polsek Panji akan melakukan penyitaan Sepeda motor sebagai barang bukti (BB) sesuai laporan awal yang sudah diterima di wilayah hukum Polsek Panji dan sudah dalam proses penyelidikan dan ini yang dimaksud mengkaburkan kronologi hukum yang sebenarnya. Hal ini pun akan menjadi polemik tentunya”, tandasnya.
 
Dengan belum adanya titik terang dalam mediasi ini, penanganan kasus dugaan penggelapan dan pencurian sepeda motor ini kemungkinan akan berlanjut proses hukumnya di Polsek Panji.
 
Sementara itu, Kapolsek Panji AKP H. Nanang Priambodo, S.Sos., mengatakan benar, di Polsek Panji ada mediasi atas laporan Penggelapan dan pencurian Sepeda Motor.
 
“Benar tadi (Kamis, 15/05/2025. Red) sekira pukul 11.00 wib ada mediasi terkait laporan penggelapan dan pencurian Sepeda Motor mas”, pungkasnya. (Red)
Related posts
Tutup
Tutup