Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Kembali Terjadi di Kecamatan Keluang, Polres Polsek Muba Tutup Mata

(Foto: Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Kembali Terjadi di Kecamatan Keluang, Polres Polsek Muba Tutup Mata. Red)
 
Arjunanewsmultimedia.com, Sekayu 24-7-2025. MUBA Lagi Lagi Kapolsek Keluang tutup mata. Terkait dengan kebakaran sumur minyak di wilayah PT hindoli kecamatan Keluang. Kejadian tersebut pada hari Rabu jam 15:20 WIB belum tau apa penyebabnya karena pihak kepolisian tidak mau di konfirmasi.
 
Pada hari ini tgl 24 juli 2025 saat wartawan mau konfirmasi dengan Kanit Reskrim Polsek Keluang dia 
Menghindar beralasan mau ke Kapolres 
Jadi menurut saya selaku wartawan kalimat itu diduga kuat beliau sudah menerima ufeti 
Dari pemilik sumur minyak ilegal milik orang berinisial (AG) tersebut ,
 
Menurut keterangan beberapa tukang polot
Dan tukang peras minyak yang mana tidak mau di tulis namanya 
Kejadian itu berada di kobra tiga pintu air 07 blok H 28 wilayah HGU PT hindoli milik seorang berinisial (AG) 
 
Kejadian ini sudah sering namun tidak pernah bisa konfirmasi dengan pihak Kapolsek Keluang, setiap mau konfirmasi selalu staff nya menemui wartawan dan staf itu memerintahkan untuk mengisi buku tamu 
Terus staff tersebut memberikan amplop yang mana berisi uang senilai 50000 (Lima puluh ribu rupiah).
 
Tidak ada kejelasan yang diberikan APH di Kabupaten Muba terkait sederet kebakaran sumur minyak di Kecamatan Keluang memperjelas teka-teki tentang adanya dugaan kongkalikong dan main mata antara APH di Muba dengan para Mafia minyak Ilegal di Kecamatan Keluang untuk menutupi kasus kebakaran yang terjadi sehingga tidak ada penetapan tersangka yang dilakukan.
 
Polres Muba dan Polsek Keluang seperti tidak ada keberanian untuk menetapkan tersangka para Mafia Minyak Ilegal yang menyebabkan insiden kebakaran sumur minyak di Kecamatan Keluang.
 
Kepercayaan publik mulai menurun terhadap penegak hukum di Kabupaten Muba.masyarakat mendesak Kapolda Sumsel segera mengambil alih penegakkan hukum Illegal Drilling di Musi Banyuasin yang sangat nyata tidak bisa diatasi oleh Polres Muba.
 
Jika tidak secepatnya penegakkan hukum dilakukan maka para pelaku dan Mafia Minyak Ilegal semakin merasa jumawa seolah kebal hukum dan aktifitas Illegal Drilling akan menjamur di Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Pelaku bisni Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) Tahun dan Denda pidana paling banyak Rp 60,000,000,000 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH).
 
Instruksi Kapolri Kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), di wilayah MUBA Dengan adanya temuan awak media dilapangan sumur minyak Ilegal ini semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas masalah sumur munyak Ilegal Tersebut.
 
Repoter Edi Safarudin
Related posts
Tutup
Tutup