Arjunanewsmultimedia.com, Sekayu 21-6-2025. MUBA – Kepala Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin Diduga terlibat dalam Illegal Drilling yang merugikan negara mencapai milyaran rupiah.
Keterlibatan Kades Sukadamai tersebut dalam Illegal Drilling dengan adanya beberapa sumur minyak Ilegal miliknya di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin merupakan perbuatan melanggar hukum.
Kades Sukadamai Diduga telah melanggar hukum dengan perbuatan ekplorasi dan ekploitasi tanpa izin serta diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akibat keterlibatan dirinya dalam Pengeboran sumur minyak Ilegal di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya menunjukkan bahwa tidak pantasnya memangku jabatan sebagai Kepala Desa.
Ketua IWO Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan, keterlibatan Kepala Desa Sukadami tersebut seolah menunjukkan ketidakseriusannya dalam membenahi desa dan menjalankan tugasnya.
“Bukannya mengayomi masyarakat dan memberikan kemajuan terhadap desa,namun justru dirinya lebih mementingkan kepentingan pribadi dengan bisnis Ilegal yang dibuat”ujar Riyan.
Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Musi Banyuasin diminta untuk segera memeriksa Kepala Desa Sukadamai dan menindak tegas Kades tersebut yang terlibat dalam Illegal Drilling.
Selain itu Riyan meminta agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera mencopot Kepala Desa Sukadamai dari jabatannya karena tidak profesional dan menyalahgunakan jabatan untuk berbisnis Illegal yaitu Illegal Drilling
“Kami minta APH mengusut adanya pengeboran Ilegal yang dilakukan Kepala Desa Sukadamai tersebut dan untuk Pemkab Muba kami desak segera mencopot Kepala Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya dari Jabatannya,”pungkasnya.
Repoter : Elvi Supriani