Arjunanewsmultimedia.com, Sekayu 14-6-2025. Muba – Setelah menghilang selama enam tahun, pelaku pembunuhan terhadap Ricang Basri alias Icang bin Aswan akhirnya berhasil ditangkap Aparat Kepolisian. Tersangka, Pisol bin Alam, warga Dusun I Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diringkus di kediamannya oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh pada Kamis (12/6/2025).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedi Kurniawan, membenarkan penangkapan terhadap buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun tersebut.
“Setelah kami mendapat informasi keberadaan tersangka, personel Tekab 73 yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Dedi.
Tersangka sempat melarikan diri sejak peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun II Desa Kertayu. Saat itu, korban Ricang Basri tengah duduk di kursi ketika pelaku datang dari arah belakang, menarik rambut korban, lalu menggorok lehernya dengan pisau hingga nyaris putus. Korban meninggal dunia di tempat. Kejadian keji ini dilaporkan oleh saksi mata sekaligus pelapor, Daniyati binti Hasan Basri, ke Polsek Sungai Keruh.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian,” jelas IPTU Dedi.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek berwarna hijau bertuliskan “Conoco Philips” yang digunakan tersangka saat kejadian.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP God P. Sinaga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Cepat atau lambat, pelaku pasti akan tertangkap. Penangkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Muba dalam mengungkap kasus-kasus lama yang masih menjadi luka bagi keluarga korban. Kami juga mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Sungai Keruh yang sigap dan profesional dalam melakukan penangkapan ini,” tegas AKBP God P. Sinaga.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Keruh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya.
Repoter : Edi Safarudin