Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menggelontorkan anggaran milliaran rupiah untuk program Jambanisasi Tahun Anggaran 2024 melalui Dana Bantuan Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Namun ada 2 KSM terindikasi akan diproses hukum, terdapat kerugian keuangan negara lantaran tidak menyelesaikan hingga akhir tahun anggaran 2024 sesuai pelaksanaan tehnis.
Nilainya sangat fantastis dari DBHCHT ini hingga mencapai Rp 1.9 Milliar untuk Program Jambanisasi ini guna memperbaiki sanitasi. Tetapi proyek jambanisasi ini mendapat sorotan dugaan kuat adanya kejanggalan dikarenakan tidak selesainya pekerjaan tersebut hingga anggaran tutup akhir tahun.
Dan juga saat tim media ini ingin menelusuri dan konfirmasi Kadinkes pada hari Rabu, (05/03/2025) lalu. Bahwa, dari 24 KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) ada 2 KSM di salah satu wilayah Kecamatan Kendit yang belum menyelesaikan hingga tutup Anggaran Tahun 2024.
“Dari 24 KSM se Kabupaten Situbondo Proyek Jambanisasi yang dianggarkan melalui DBHCHT Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.1,9 Milyar. Masih ada 2 KSM yang belum terealisasi hingga tutup Tahun Anggaran 2024. Dan itu sudah menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta Inspektorat Situbondo”, ungkap dr. Sandy.
Menindaklanjuti dari penyataan dr. Sandy, Kadinskes Situbondo, Tim Arjuna News mendatangi Inspektorat Situbondo yang ditemui langsung oleh Devi Anggraini, SE., Ketua Tim Irban Investigasi dan Reformasi Birokrasi, Inspektorat Situbondo bersama beberapa staf lainnya. Menyampaikan bahwa. Kamis, (13/03/2025).
“Berkaitan dengan 2 KSM yang disampaikan itu, sudah ada di ranah APH/Aparat Penegak Hukum (Tipkor Polres Situbondo), karena dugaan sudah ada kerugian keuangan negara. Jadi bukan lagi di ranah kami (Inspektorat Situbondo. Red). Bilamana kami dibutuhkan untuk proses selanjutnya kami menunggu pihak APH”, jelasnya.
Disisi lain, menyinggung tentang Laporan LPK Jatim, Situbondo salah satu Dugaan Korupsi 1 (satu) Desa, Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di wilayah Kecamatan Mlandingan. Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), melalui Ketua Tim Irban, Anggraini menyampaikan bahwa, “Untuk Hasil Laporan Pemeriksaan masih belum, masih kita lakukan pemeriksaan dan bilamana ada perkembangan baru kami sampaikan kepada pengadu”, sambungnya.
Ditempat yang sama, Misyono, Ketua LPK Jatim menyampaikan apresiasinya kepada Inspektorat Situbondo laporannya ditindak lanjuti, “Tinggal kami menunggu apa yang sudah disampaikan Inspektorat terkait Hasil Laporan Pemeriksaan”, ucapnya.
Ia berharap, “Semoga Inspektorat sesuai harapan kami untuk menindak tegas bilamana ada kerugian negara dan menyampaikan kepada kami secara transparan”.
Lanjutnya, “Karena ini berkaitan dengan keuangan negara tentunya harus dipertanggungjawabkan secara hukum, agar penggunaan Dana Desa yang digelontorkan bisa diterima masyarakat untuk Pembangunan Desanya dengan maksimal. Dan jangan dibuat bancakan oleh oknum tidak bertanggungjawab”. (Tim/Red)