Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Gonjang ganjing permasalahan sengketa tanah kian menjadi perhatian publik di Desa Peleyan yang melibatkan oknum Kades (Kepala Desa) disangka MENYEROBOT TANAH dengan mematok sepihak di wilayah Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo itu TIDAK BENAR. Hal ini juga menuai perhatian bagi Abdul Asis, asal Desa Peleyan yang sudah membabat lahan tersebut dan mempunyai fakta-fakta surat babatan melalui proses Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo. Senin, (02/06/2025).
Hal ini ungkapkan oleh Abdul Aziz asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo menyampaikan bahwa, “Dugaan penyerobotan lahan milik keluarganya seluas 31.000 meter persegi oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial MKL dari desa lain di Kecamatan Panarukan. Lahan yang terletak di Kampung Pasaean ini diduga dipatok secara sepihak oleh oknum Kades tersebut”, ujarnya.
Ia mengaku, “Saya merupakan ahli waris lahan tersebut, menunjukkan Surat Keterangan Tanah Babatan Nomor: 703/011/431.509.9.5/2021 tertanggal 8 Januari 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Peleyan dan ditandatangani Kades Munakip”, ungkapnya.
“Sebagai bukti kepemilikan keluarganya dan beberapa warga lainnya. Surat tersebut menguatkan klaim atas lahan yang telah dikelola secara turun-temurun sejak zaman kakeknya”, tandasnya.
“Saya akan terus pertahankan yang merupakan hak saya dan akan menjadi taruhannya nyawa sendiri”, pungkasnya. (Red)