Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Nasib malang menimpa keluarga Jokoyono, (53) yang beralamat di Kp. Bukit Putih, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji Perumahan Bukit Semah. Diduga mendapat perlakuan dugaan tindak pidana penyekapan yang dilakukan oleh salah satu oknum Gus inisial MH yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Semula kejadian ini menimpa Jokoyono beserta keluarganya. Selain dugaan tindak pidana penyekapan juga perampasan alat perabotan rumah, hanya disisakan karpet yang ada didalam rumah. Hal ini terjadi lantaran Jokoyono yang mana saat bekerja di Ponpes tersebut tidak menyetorkan hasil penebangan kayu senilai Rp. 18 juta rupiah, karena belum selesai pekerjaan penebangannya.
Seperti yang disampaikan oleh Pelapor, Jokoyono saat melaporkan di Polres Situbondo kepasa Arjuna News menyampaikan kronologi kejadiannya bahwa, “Berawal pada hari Kamis, 12 Desember 2024 lalu. Saat itu rumahnya di datangi salah satu oknum Gus dan 2 orang yang merupakan santrinya”. Rabu, (29/01/2025).
“Namun posisi saya bekerja di Ponpes melakukan penebangan pohon kayu tetapi pekerjaannya belum selesai. Namun usai bekerja saya disuruh masuk ruangan kosong di ponpes selama 4 hari, hanya diberi makan 2 kali sehari bahkan tidak makan sama sekali”, tandasnya.
“Dengan segala alasan yang membuat saya keluar dari Ponpes, karena saya ingin berobat dengan berbekal KTP. Seketika itu saya pun sekalian pulang ke rumah, karena takut khawatir orang rumah”, imbuh Joko.
Lanjut Joko, “Selanjutnya saat di Ponpes juga saya disodori satu lembar perjanjian yang mana tidak diketahui isi suratnya, ya karena saya ingin pulang ke rumah. Tiba-tiba saya di paksa untuk menanda tangani surat tersebut”.

Tidak berhenti disitu saja, rumah saya didatangi beberapa orang yakni oknum Gus MH dan 2 orang santrinya dengan mengambil semua perabotan rumah yang ada, hanya disisakan karpet rumah. “Yang diambil diantaranya ada 3 buah Lemari, kasur 3 buah, kursi, meja, kulkas, dan pecah belah perabotan rumah. Sementara saya tidak ada di rumah hingga tidak bisa berbuat apa-apa”, ungkap Joko.
Menanggapi hal tersebut, DPC LSM Penjara Indonesia, Kabupaten Situbondo yang dikomandani Fajar gondrong mendapat pengaduan atas dugaan tindak pidana penyekapan dan perampasan perabotan rumah.
“Dalam hal ini korban penuh ketakutan untuk bisa keluar pondok. Namun dengan alasan sakit buat berobat, berbekal KTP yang diminta dari kepercayaan oknum Gus tersebut, miris sekali”, ucapnya.
“Kemudian saudara Joko bisa mengadukan peristiwa yang menimpanya kepada Lembaga kami”, kata Fajar Gondrong.
Fajar gondrong berkomitmen akan mengawal pelaporan saudara Jokoyono di Polres Situbondo, “Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, lha kok masih ada Hukum Rimba di Kabupaten Situbondo ini”.
“Kita ketahui bahwa Indonesia adalah Negara Hukum yang mengatur bilamana ada permasalahan hukum baik perdata maupun pidana ada APH yang menanganinya. Ini kan main hakim sendiri, perlu ditindak tegas se tegas-tegasnya”, geramnya.
“Tentunya ini negara hukum, kita taat hukum. Bukan seperti itu caranya bilamana ada permasalahan main hukum sendiri dengan cara menyekap. Dan perbuatan ini harus ditindak tegas oleh APH”, cetusnya.
“Jangan kalah dengan Oknum Gus yang terkesan arogansi dan main hakim sendiri. Kami akan terus kawal perkara ini hingga ada kepastian hukum yang tegas dari APH khususnya wilayah hukum Polres Situbondo”, pungkasnya. (Tim/Red)