Mie Gacoan Situbondo Sudah Berani Abaikan Andalalin Hingga Lahan Parkir Pakai Bahu Jalan

(Foto: Mie Gacoan saat Grand Opening menarik ratusan pengunjung di Pertigaan Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo hingga parkir memakai bahu jalan dan abaikan rambu-rambu dilarang STOP/Berhenti. Red)
 

Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News bahwa Sempat Menunda, Mie Gacoan Situbondo Memaksa Buka Perdananya pada tanggal 30 Januari 2025. Entah apa yang menjadi Mie Gacoan ini tetap memaksa buka disaat Dinas Terkait. Dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur sudah menyatakan kalau belum mengantongi ijin untuk Andalalin (Analisis Dampak Lalulintas).

Adanya Mie Gacoan yang baru grand opening pada hari Kamis, (30/01/2025) dan menarik ratusan pengunjung ini beralamat di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Tentunya akan berdampak meningkatkan perekonomian masyarakat dari sektor bisnis kuliner. Namun jelas setiap berusaha harus merampungkan sejumlah perizinan seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). Meski semua perizinan sudah diajukan melalui sistem digital, waktu pengajuan dan proses pengesahan menjadi tantangan utama.
 
Berita Terkait:
Seperti halnya yang diatur secara teknis mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Menajemen Transportasi, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2014 tentang (Andalalin) Analisis Dampak Lalulintas dan aturan ini diubah lagi dengan Nomor 90 tahun 2021.
 
Dengan demikian setiap tempat usaha yang ingin mendirikan bangunan seharusnya sudah mengantongi ijin terlebih dahulu. Tetapi Mie Gacoan berbanding terbalik dengan kenyataannya, Bangunan sudah berdiri baru ingin mengajukan Andalalin dan parahnya lagi, masih beroperasi tetapi masih dalam proses pengajuan.
 
Mie Gacoan ini sudah jelas abaikan PP dan Peraturan Menteri Perhubungan yang seharusnya keseriusan Pemkab terlebih Dinas Perhubungan dalam menata pembangunan di Kabupaten Situbondo untuk mewujudkan kelanjutan dan terhadap kenyamanan masyarakat dampak dari usaha tersebut. Kemudian bilamana ada kejadian lakalantas akibat tidak adanya rekayasa lalulintas siapa yang bertanggungjawab. Sebelumnya pihak Mie Gacoan sudah disarankan oleh Dishub Situbondo dan membuat Berita Acara. Serta sudah diberi teguran pertama tentang buka Tanpa ANDALALIN. 
 

Pantauan Arjuna News dilokasi adanya papan informasi rambu-rambu lalulintas Dilarang Stop (S) dan Dilarang Parkir (P). Namun tampak di sepanjang jalan tersebut yang mana Grand Opening menarik ratusan pengunjung ini memarkir mobilnya dengan memakai bahu jalan. Dan juga trotoar kerap kali dipakai parkir sepeda motor.
 
Padahal Dilarang STOP / Berhenti ini memang sangat berpotensi lakalantas, apalagi pertigaan antara jalan Kabupaten dan Pantura. Sangat sangatlah berpotensi kecelakaan.
 
Hal itu memang dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Situbondo, Rikwan Sugihartono bahwa, “Benar, Mie Gacoan di Jalan Sucipto itu belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Untuk kepengurusan Andalalin sudah dalam proses”, jelasnya. Kamis, (30/01/2025).
 
Disinggung apakah akan mempersulit kepengurusan Andalalin, Iwan Subhakti selaku kepala bidang sarpras dishub Kabupaten Situbondo menyampaikan bahwa, pihaknya sangat terbuka sekali bagi semua tempat usaha untuk mengurus Andalalin. Dan untuk kepengurusannya kami tidak akan mempersulit. “Kami akan bantu secara maksimal untuk mengurus Andalalin, bagi pengusaha mari berbondong-bondong untuk mengurusi Andalalin di Kota tercinta ini Kabupaten Situbondo”.
 

Terpisah, disinggung dengan adanya rambu-rambu lalulintas dilarang stop/berhenti dan dilarang parkir di sepanjang jalan Mie Gacoan, Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, S.H. M.H.  mengatakan kepada Arjuna News akan lakukan tindakan dilakukan karena hal ini jelas potensi kecelakaan dan abaikan rambu-rambu dilarang stop sudah jelas. “Nanti biar ditindak lanjuti oleh anggota”, singkatnya. 
 
Suasana Lalulintas di Pertigaan Mie Gacoan Situbondo tambah padat pada saat Grand Opening. Menyikapi hal ini warga sekitar protes akan potensi kecelakaan akan memungkinkan bilamana bahu jalan dipakai parkir roda empat atau mobil. Karena lokasi Mie Gacoan persis dipertigaan Jalan Sucipto. Totok warga RT. 02/02 Kp. Krajan, Kelurahan Dawuhan, menyampaikan kepada Arjuna News, “Adanya Mie Gacoan ini tentunya kalau lahan parkir memakai bahu jalan sangat berpotensi kecelakaan, apalagi Mie Gacoan ini pas di pertigaan jalan sucipto. Setidaknya Mie Gacoan memberikan lahan parkir yang luas akan tidak berpotensi kecelakaan”.
 
Disinggung Mie Gacoan tidak mengantongi ijin Andalalin, Totok berharap, “Kepada dinas terkait agar menindak tegas kepada pelaku usaha yang berpotensi kecelakaan. Dan juga agar tertib untuk mengurusi ijinnya sebelum mendirikan tempat usaha”, pungkasnya. (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup