Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Diberitakan sebelumnya bahwa Mie Gacoan menuai polemik, lantaran tidak mengantongi ijin Andalalin (Analisis Dampak Lalulintas).
Ditambah lagi saat Grand Opening Mie Gacoan menarik ratusan pengunjung yang mana parkir memakai bahu jalan di pertigaan Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kabupaten Situbondo yang sudah jelas ada larangan tidak boleh berhenti atau parkir.
Namun jelas setiap berusaha harus merampungkan sejumlah perizinan seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). Meski semua perizinan sudah diajukan melalui sistem digital, waktu pengajuan dan proses pengesahan menjadi tantangan utama.
Menanggapi hal tersebut dengan adanya rambu-rambu lalulintas dilarang stop/berhenti dan dilarang parkir di sepanjang jalan Mie Gacoan, Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, S.H. M.H. meninjau lokasi tersebut. “Kami Satlantas Polres Situbondo melakukan penertiban arus lalin disini (Sepanjang Jalan Sucipto, Mie Gacoan. Red)”. Jumat, (31/01/2025).
“Kami menghimbau kepada pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat agar tidak memarkirkan kendaraannya di sepanjang pertigaan Jalan Sucipto. Dikarenaka ada rambu-rambu larangan berhenti atau parkir, bilamana tidak patuh kami akan tindak tegas dengan menilang sesuai peraturan”, pungkasnya. (Bujiono/Red)