“UMKM Naik Kelas” Apresiasi Ijin Pabrik Tahu Di Desa Jetis Situbondo Lengkapi Persyaratan Perijinannya

(Foto: Penyerahan perihal Pencabutan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pabrik Tahu yang diwakili oleh PPNS Bayu Agil bertempat di Balai Desa Jetis, disaksikan oleh Pemdes Jetis, Kec. Besuki, Kab. Situbondo. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Komitmen Pemkab Situbondo untuk menaikkan UMKM Naik Kelas tidak main-main selain memberikan edukasi serta tindakan tegas kepada pelaku usaha untuk lebih tertib administrasi.
 
Melalui Penegak Perda yang sebelumnya memberikan sanksi kepada pelaku usaha UMKM lokal yakni Pabrik Tahu di Desa Jetis, Kecamatan Besuki ini untuk Ditutup Sementara agar menyelesaikan segala perijinannya tertanggal 1 September 2025 yang ditandatangani oleh Sopan Effendi, S.STP, M.Si. selaku Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo dengan nomor 800/1048/431.304/2025 perihal Teguran Kesatu Untuk Dilakukan Penutupan Sementara Kegiatan Usaha yang tidak dilengkapi ijin usaha.
 
(Foto: Aktifitas Pabrik Tahu di Desa Jetis, Kec. Besuki, Kab. Situbondo, Jawa Timur. Red)
 
Yang kemudian hal itu mendapat respon ke pemilik Pabrik Tahu yakni Ustadi untuk melengkapi segala perijinannya. Setelah perijinannya lengkap atas nama Pemilik Ustadi yakni berupa PT. Barokah Jaya Bangkit tertanggal 04 September 2025 mengirim Surat Pemberitahuan yag ditujukan kepada Satpol PP Situbondo. Bahwa, segala perijinan sudah melengkapi yang mana kegiatan usaha Pabrik Tahu telah dipenuhi persyaratan serta ijin-ijinnya sebagaimana mestinya.
 
Tidak berselang lama surat tersebut mendapat balasan dari Satpol PP Situbondo dan dengan mengecek segala perijinannya. Yang pada akhirnya pada tanggal 8 September 2025 Surat diserahkan langsung kepada pemilik Pabrik Tahu Ustadi yang bertempat di Balai Desa Jetis diwakili oleh Bayu Agil Saputra, S.STP., Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang beranggotakan 1 kompi Satpol PP Kabupaten Situbondo diterjunkan. Penyerahan tersebut perihal Pencabutan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Usaha dengan Nomor 800/1073/431.304/2025. Disaksikan oleh Kades Jetis, Fadlan dan Pak Kampung setempat serta perangkat desa lainnya.
 
Dalam kesempatan itu Kades Jetis, Fadlan menyampaikan bahwa, “Kami sangat terbuka dan mengapresiasi kepada warga yang sudah melengkapi ijin-ijin usahanya. Namun tidak berhenti disitu saja, agar kepada lingkungan sekitar juga diperhatikan terkait dampak lingkungannya yakni limbahnya. Tapi pemilik sudah berinisiatif dan harus tetap komitmen limbah dibuang tidak menganggu warga sekitar atau di sekeliling Pabrik Tahu”.
 
“Semoga apa yang sudah dilakukan oleh Pemilik dapat berjalan dengan baik dan usaha lancar”, imbuhnya.
 
Ditempat yang sama, Bayu Agil Saputra, S.STP., Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga menyampaikan bahwa, “Sebelumnya kami mohon maaf karena Bapak Kasatpol PP Situbondo tidak secara langsung menyerahkan dan diwakili oleh kami dikarenakan ada agenda kedinasan yang bersamaan. Pada intinya setelah dilakukan cek lokasi yang sebelumnya tidak mengantongi perijinan sekarang sudah melengkapi. Dan selamat buat pemilik Pabrik Tahu Pak Ustadi semoga usaha lancar serta apa yang menjadi masukan lingkungan sekitar agar diperhatikan, agar tidak ada terjadi keluhan-keluhan dikemudian hari”.
 
(Foto: Sopan Effendi, S.STP, M.Si. selaku Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo. Red)
Ditempat yang berbeda, Sopan Effendi, S.STP, M.Si. selaku Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo mengapresiasi apa yang sudah diupayakan oleh pemilik Pabrik Tahu sehingga dalam proses perjalanannya sudah melengkapi perijinannya. 
 
Sopan mengaku, “Sebelumnya Sanksi Penutupan Beroperasi Sementara untuk Pabrik Tahu di Desa Jetis diberlakukan setelah SATPOL PP mendapat pelimpahan berkas dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup. Red) terkait Dumas warga Besuki. Terkait pembuangan Limbah Pabrik Tahu tersebut yang mengganggu warga sekitar”.
 
Lanjut Sopan, “Setelah dilakukan cek lokasi di dapati pabrik tersebut belum mengantongi perijinan usaha. Dan setelah melaksanakan pengurusan perijinan sebagaimana ketentuan yang sudah dipersyaratkan juga rekomendasi SPPL dari DLH. Maka Surat Penghentian Sementara Operasi Pabrik tersebut kita cabut kembali”.
 
“Untuk itu kepada seluruh warga masyarakat Situbondo, jika akan memulai usaha agar melengkapi pengurusan perijinan yang sudah dipersyaratkan agar ke depan usaha usaha yang dilakukan bisa berjalan dengan baik dan lancar”, tambahnya.
 
“Tentunya dengan adanya Program Forza yang diluncurkan oleh Bupati Situbondo yang bisa memberikan bantuan pinjaman modal usaha dengan bunga nol %”, jelasnya.
 
“Hal ini akan sangat membantu para pelaku UMKM di Situbondo untuk mengembangkan usahanya dengan slogan UMKM Naik Kelas, tentunya bagi para pelaku umkm yang sudah mempunyai ijin yang lengkap”, pungkasnya. (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup