Terjadi Lagi Kebakaran Sumur Minyak Illegal, Kapolsek Tidak Ada Tindakan

(Foto: Terjadi Lagi Kebakaran Sumur Minyak Illegal, Kapolsek Tidak Ada Tindakan. Red)
 
Arjunanewsmultimedia.com, Sekayu 26-5-2025. MUBA – Akibat maraknya pengeboran Ilegal (Illegal Drilling) di Kecamatan Keluang, kembali kebakaran sumur minyak Ilegal terjadi di Kecamatan Keluang, sabtu siang (24/05/2025).
 
Bertepatan lokasi terbakarnya sumur minyak Ilegal tersebut terjadi di Kuburan Cina PL 12 Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
 
Narasumber yang tidak mau  disebutkan namanya mengatakan terkait adanya kebakaran sumur minyak Ilegal yang terjadi di PL 12 Kecamatan Keluang tersebut.
 

“Kebakaran sumur minyak didekat PDAM PL 12 Keluang,”ungkapnya.
 
Namun disisi lain kebakaran sumur minyak yang terjadi diwilayah hukumnya, Kapolsek Keluang hanya bungkam saat awak media konfirmasi melalu via Whatsapp masalah insiden kebaran sebuah sumur minyal ilegal driling di wilayah keluang, dan tidak memberikan klarifikasi apapun.
 
Hal ini menuai sorotan publik bagaimana kinerja Polsek Keluang yang buruk terlihat dari situasi yang tidak kondusif dengan deretan kebakaran sumur minyak Ilegal yang berulang kali terjadi di Kecamatan Keluang.
 
Pembiaran yang dilakukan Polsek Keluang mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar dengan kerusakan lingkungan hingga ribuan hektar akibat Illegal Drilling.
 
Evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Keluang perlu dilakukan Kapolres Muba.Kapolres Muba diharapkan segera memberikan rekomendasi guna pergantian pimpinan Polsek Keluang saat ini.
 
Sementara itu Kapolda Sumsel didesak untuk mencopot dua perwira muda Polsek Keluang tersebut yang dianggap memiliki kinerja buruk dan tak mampu menjaga kondusifitas wilayah hukum Kecamatan Keluang.
 
Pelaku bisni Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang JO Pasal 55 Ayat (1) KUHP pidana JO Pasal 188 KUHP di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) Tahun dan Denda pidana paling banyak Rp 60,000,000,000 (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH).
 

Instruksi Kapolri Kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), di wilayah MUBA Dengan adanya temuan awak media dilapangan sumur minyak Ilegal ini semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas masalah sumur munyak Ilegal Tersebut.
 
Repoter : Edi Safarudin
Related posts
Tutup
Tutup