Reklamasi Lokasi Benur di Desa Klatakan Situbondo Berjalan Aman Aman Saja, Kades Mengaku Tidak Tahu

(Foto: Reklamasi Lokasi Benur di Desa Klatakan Situbondo Berjalan Aman Aman Saja, Kades Mengaku Tidak Tahu. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Status lahan dan izin lokasi maupun ijin lingkungan benur atau tambak yang berada di pesisir pantai tepatnya di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Di lokasi benur tersebut diduga dilakukan pengurugan lahan atau reklamasi yang menjorok ke bibir pantai dengan volume yang cukup luas.
 
Saat tim Investigasi Arjuna News mendatangi lokasi. Mereka hendak membuktikan kebenarannya, apakah benar aktifitas tersebut berjalan di sekitar lokasi yang dimaksud.
 
Ternyata, benar reklamasi yang berada di pesisir pantai memang ada aktifitas. Diketahui benur tersebut bernama “Benur Rakyat”, namun saat ingin media ini klarifikasi dan konfirmasi pagar tutupan.
 
Ditelusuri lebih jauh oleh media ini untuk mencari info yang lebih valid, sehingga mengkonfirmasi pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Klatakan, apakah ada pemberitahuan atau kegiatan reklamasi tersebut mengetahuinya maupun ijin lingkungannya. Kamis, (19/06/2025).
 
Narwiyoto, SH., selaku Kades Klatakan menyampaikan ke Arjuna News bahwa, “Tidak tahu adanya aktifitas reklamasi benur/tambak tersebut, lebih-lebih ada pemberitahuan atau pengajuan lingkungannya. Saya pun baru tahu kalau ada kegiatan itu mas”, katanya dengan nada kaget.
 
Pemdes Klatakan membenarkan tidak adanya pemberitahuan, lebih-lebih dalam pengauan urusan ijin. Jadi ketika berbicara urusan perizinan dan yang lainnya atas aktifitas reklamasi yang menjork ke bibir pantai tersebut belum ada ijin. Selaku pemerintah desa setempat tidak mengetahui apa-apa, kegiatannya pun kita tidak tahu apalagi berbicara perizinan.
 
Dalam penjelasan pasal 12 PP 16/2004, menyebutkan bahwa tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul serta penguasaan tanahnya dikuasai negara.
 
Reklamasi adalah pengurugan wilayah perairan guna memperluas ruang daratan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya harus sesuai rencana tata ruang wilayah itu harus dilakukan terlebih dahulu baru reklamasi dilakukan.
 
Namun reklamasi ini sudah berjalan begitu lama terlihat dari hektaran luasnya sudab menjorok ke bibir pantai tetapi aman-aman saja. Bersambung…(Red)
Related posts
Tutup
Tutup