Arjunanewsmultimedia.com (Muba) – Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Deni Saputra Utama (22), warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Ia kedapatan menyimpan senjata api rakitan laras pendek, amunisi, serta sebilah pisau tanpa izin resmi.
Kapolsek Tungkal Jaya, IPTU Imamsyah, S.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai keributan di sebuah rumah makan kawasan Simpang Tungkal pada Sabtu (27/09/2025) siang.
“Dari laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat digeledah, ditemukan sebilah pisau di pinggangnya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan amunisi di bawah kasur,” jelas Candra.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk senpi rakitan laras pendek, satu butir amunisi, dua selongsong, serta sebilah pisau bersarung.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut saat masih bekerja di sebuah bengkel las. Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim.
Repoter : Edi Safarudin