Pasca Kebakaran Limbah, Warga Simpang Patin Diimbau Bongkar Sendiri Aktivitas Ilegal

(Foto: Pasca Kebakaran Limbah, Warga Simpang Patin Diimbau Bongkar Sendiri Aktivitas Ilegal. Red)
 
Arjunanewsmultimrdia.com, Sekayu 7-8-2025. (Muba) – Pasca kebakaran yang terjadi pada Senin (04/08/2025) dini hari di kawasan Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Polsek Bayung Lencir bergerak cepat menutup area bekas penyulingan minyak ilegal yang terdampak serta meningkatkan pengawasan di sekitarnya.
 
Kebakaran tersebut diketahui bukan berasal dari aktivitas penyulingan, melainkan dari tumpukan sisa limbah minyak di lokasi bekas depot yang sudah lama tidak beroperasi. Api yang sempat menimbulkan kepanikan warga berhasil dipadamkan oleh masyarakat setempat tanpa menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan keterangan warga, kobaran api hanya membakar limbah minyak di sebagian kecil area dan tidak sebesar yang diberitakan di beberapa media.
 
Kapolsek Bayung Lencir AKP Iptu M. Wahyudi, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Novian, SH, menindaklanjuti insiden tersebut dengan menggelar patroli gabungan bersama Forkopimcam pada Sabtu, (09/08/2025). Pihaknya juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membersihkan serta menertibkan lokasi, sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
 
 “Kami mengimbau seluruh pihak yang masih melakukan aktivitas penyulingan ilegal untuk segera menghentikan kegiatannya dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Sisa limbah maupun peralatan yang dibiarkan dapat memicu kebakaran dan membahayakan lingkungan serta masyarakat,” tegasnya.
 
Tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa sebagian besar pelaku penyulingan sudah lama menghentikan aktivitas mereka sejak adanya imbauan dari pemerintah dan aparat. Namun, beberapa aktivitas yang masih berjalan telah diberikan peringatan tegas dan diminta untuk segera membongkar secara mandiri.
 
Polsek Bayung Lencir memastikan akan terus melakukan patroli serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam kegiatan penyulingan ilegal. Pemerintah juga mendorong warga untuk beralih ke usaha yang legal dan aman demi terciptanya lingkungan yang tertib dan selamat.
 
Dengan penutupan area bekas depot serta imbauan pembongkaran mandiri, diharapkan tidak ada lagi limbah berbahaya maupun aktivitas ilegal yang dapat mengancam keselamatan warga di wilayah Simpang Patin.
 
Repoter : Edi Safarudin
Related posts
Tutup
Tutup