Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Sejumlah kelompok motor ataupun puluhan remaja kerap kali parkir di jalanan kota, yang akan kebut-kebutan atau balap liar (Bali) di sepanjang Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur semakin marak. Mereka sering dibubarkan setelah tim Patroli Polres Situbondo datang ke lokasi, yang kemudian tidak ada aktifitas Balap Liar. Tetapi saat Tim Patroli tidak ada, balap liar muncul lagi serasa main kucing-kucingan dengan Tim Patroli.
Maraknya Knalpot Brong & Trek² kan BALAP LIAR‼️Satlantas Polres Situbondo‼️Perlu Tindak Tegas‼️
Pantauan Arjuna News Aktivitas sejumlah kelompok motor yang kebut-kebutan di jalanan kota makin banyak terjadi. Hal ini terjadi saat Sabtu, (12/07/2025) malam, sehingga memakan korban pengendara motor. Saat motor yang mau adu kencang ini menabrak pengendara motor di Jalan Raya Argopuro.
Peristiwa tersebut bermula kendaraan sepeda motor Nopol P 6454 DT yang dikendarai FAT, (20) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji hendak menyebrang. Namun saat waktu bersamaan, dari arah utara ke selatan pengemudi tanpa TNKB yang dikendarai RA, 18 pemuda asal Desa Balung, Kecamatan Kendit ini dengan berkecepatan tinggi dan menabrak FAT. Dalam kejadian tersebut korban mengalami pendarahan di hidung dan mulut termasuk luka berat (yang kemungkinan mengalami gegar otak).
Sontak kejadian tersebut, memicu kecaman keras aktivis si Songot Hitam ini yang getol menyuarakan Balap Liar jangan sampai terjadi dan terjadi lagi, sehingga memakan korban.

Rahmat Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat menyayangkan hal ini terjadi, karena kurang tegasnya penindakan terhadap pelaku Balap Liar. Jangan hanya berupa penyitaan kendaraan saja, seharusnya diberi sanksi hukum secara pidana agar tidak terulang.
Lebih jauh lagi Si Songot Hitam panggilan akrabnya ini menyampaikan bahwa, “Sesuai Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00. Harusnya Pihak APH berikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang”, ungkapnya.
“Apakah akan menunggu korban-korban berikutnya, bilamana dibiarkan hanya disanksi ringan dengan penyitaan kendaraan saja”, sergahnya. (Red)