Keluhkan Adanya Bangunan Warung di Bantaran Sungai Desa Wringinanom Panarukan Hingga Akses Jalan Tertutup Total

(Foto: Keluhkan Adanya Bangunan Warung di Bantaran Sungai Desa Wringinanom Panarukan Hingga Akses Jalan Tertutup Total. Red)

Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Warga Dusun Pao Gadung, Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo keluhkan adanya pembangunan di bantaran sungai pintu BW 5. Khususnya yang melewati akses ke lahan pertanian di Dusun Pao Gadung karena tertutup total.

Hal itu bukan hanya mengeluhkan bantaran sungai dibuat bangunan sehingga akses jalan tertutup. Pantauan Arjuna News bangunan tersebut yang diketahui milik Bapak Sarjono yang mendirikan warung diatas tanah pengairan bantaran sungai pintu BW 5 serta terlihat kumuh. Sabtu, (21/06/2025).
 

Seharusnya Bantaran Sungai merupakan area di kedua sisi sungai yang terletak antara tepi palung sungai dan dekat dengan dam kecil pembagi air. Ini adalah wilayah yang rentan terhadap banjir luapan dan erosi. Dan berfungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sungai. Bilamana bantaran sungai dibangun, ini sangat menganggu keseimbangan ekosistem sungai, apalagi akses untuk para petani yang ingin menuju sawahnya untuk mengairi harus melewati sungai atau turun ke sungai di tepi sisi kanan (Sisi Selatan. Red).
 
Arjuna News lebih jauh menelusuri keberadaan bangunan atau warung yang sudah berdiri dan menjadi keluhan maupun keberatan warga sekitar. Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu warga atau petugas ulu-ulu air Desa Wringianom menyampaikan beberapa hal yang menjadi KEBERATAN atas BANGUNAN WARUNG di BANTARAN SUNGAI yang berdiri menganggu aktifitas warga, lantaran AKSES JALAN TERTUTUP TOTAL
 
(Foto: Surat pernyataan warga yang merasa KEBERATAN di Dusun Pao Gudang, Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Red)
Alasan lainnya yang menjadi keberatan, yakni;
  • Banyaknya kendaraan pembeli yang parkir sembarangan dengan menganggu pengguna jalan sehingga berpotensi kecelakaan.
  • Menutup akses Para Petani dan Buruh Tani yang hendak beraktifitas ke sawah.
  • Tanah ditempati dengan dibangun permanen merupakan tanah pengairan yang mana fungsi bantaran sungai sudah tidak sesuai.
  • Sering membuat keributan (pertengkaran antar anggota keluarga dan pembeli yang bergerombol), sehingga menganggu kenyamanaj warga sekitar.
  • Memanfaatkan tanah yang bukan hak miliknya dengan memperluas bangunan permanen, hanya menguntungkan pribadinya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Perangkat Desa Wringinanom bahwa, “Memang benar banyak keluhan dan warga merasa keberatan lantaran akses jalan tertutup total”, ujar Pak Kampong setempat.
 
Saya berharap, “Adanya keluhan masyarakat agar pihak yang menempati bisa menyadari dan menjaga konflik berkepanjangan”, pungkasnya. Bersambung… (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup