Galian C Normalisasi di Sungai Avor Desa Klatakan Situbondo Menimbun Sawah Produktif Abaikan Esensi UU Lahan Pertanian & UU Pertambangan

(Foto: Galian C Tanah Urug dari hasil Normalisasi Sungai Avor di Desa Klatakan Situbondo melalui Bidang SDA PU Propinsi Jawa Timur Menimbun Sawah Produktif di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Diberitakan sebelumnya pekerjaan Bronjong di sungai avor di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo menyisakan pertanyaan bagi masyarakat. Khususnya aktifitas material yang diduga kuat dari tambang illegal ataupun tambang yang sudsh di cabut ijinnya secara permanent dan juga aktivitas truck proyek galian C normalisasi yang dikeluarkan atau dijual yang berlokasi di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan untuk menimbun sawah produktif menjadi perumahan.
 
Pasalnya, proyek itu terlihat sangat bebas beroperasi dan menjual tanah hasil galian C normalisasi melalui Bidang Sumber Daya Alam (SDA) PU Propinsi Jawa Timur. Bahkan, endusan ini terkait penertiban dari APH dan Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak satu pun ada teguran maupun tindakan.
 
(Foto: Aktifitas Bego untuk Normalisasi di Sungai Avor Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo melalui Bidang SDA PU Propinsi Jawa Timur. Red)
Asal usul material Galian C. Seharusnya aktifitas urugan ini sesuai Amanat UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP bilamana material tersebut dari aktifitas pertambangan. Bilamana tidak dari material tambang juga berkaitan dengan aturan yang berlaku, misal hasil Galian C atau Urugan dari Normalisasi itu bukan dari perijinan Tambang.
 
Seperti halnya sawah produktif yang menjadi perumahan seharusnya ada proses yang panjang, dari pengajuan lahan yang semula produktif menjadi perumahan. Juga esensi UU perlindungan lahan pertanian untuk lahan produktif terkait pemetaan lahan pertanian ini ada Perda yang mengatur dan itu bisa untuk mengatasi lahan produktif yang semakin terkikis. Jika lahan produktif habis dijadikan perumahan dan uang lainnya, yang berpijak di lahan produktif. Maka ke depan akan berdampak pada ketahanan pangan.
 
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo yang berkaitan dengan lahan produktif adalah Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Cadangan Pangan. Perda ini mengatur tentang: Penetapan cadangan pangan, Tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, Sistem informasi cadangan pangan, Peran serta masyarakat, Pengawasan dan pelaporan. Hal inilah yang seakan akan pengusaha perumahan atau permukiman abaikan Undang-Undang Lahan Pertanian untuk Lahan Produktif.
 
Dari pantauan Arjuna News dilokasi, seharusnya, galian C tidak mengantongi izin ini untuk menjual hasil galian berupa tanah urug agar ditindak. Diketahui dijual bervariatif dari harga Rp. 200.000 – 250.000 berdalih mengganti ongkos angkut dump truck. Galian C normalisasi yang bukan peruntukannya sebagai tambang untuk mengeluarkan dan memperjualbelikan material tersebut apapun alasannya. Senin, (16/06/2025).
 
Berita terkait; Proyek Siluman Bronjong di Desa Klatakan Gunakan Material Diduga Tambang Illegal, Abaikan UU KIP & Tidak Sesuai Spek

Proyek Siluman Bronjong di Desa Klatakan Gunakan Material Diduga Tambang Illegal, Abaikan UU KIP & Tidak Sesuai Spek

Dilihat dari banyaknya hilir mudik dump truck yang lalu lalang, hampir mencapai luas tanah hektaran. Tanah yang sudah digali mencapai ratusan kubik hasil dari Tanah Urugan Normalisasi Sungai Avor di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit. (AzizCh/Red)
Related posts
Tutup
Tutup