Camat Sekayu Dorong PDAM Gratis Bagi warga terdampak Limbah Kolam retensi Lapas kelas 2B Sekayu

(Foto: Camat Sekayu Dorong PDAM Gratis Bagi warga terdampak Limbah Kolam retensi Lapas kelas 2B Sekayu. Red)

 

Arjunanewsmultimedia.com Sekayu 14-8-2025. (Muba) — Sedikitnya 20 Kepala Keluarga (KK) di sekitar Lapas Kelas IIB Sekayu terdampak limbah domestik yang mengalir dari kolam retensi lapas. Dampak utama yang dirasakan warga adalah menurunnya kualitas air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, karena sumur mereka terkontaminasi serapan limbah tersebut.
 
Camat Sekayu, Edi Heriyanto, SH., M.Si, saat ditemui Senin (11/8/2025) di sela kegiatan dinasnya, menegaskan bahwa pihak kecamatan telah menindaklanjuti keluhan masyarakat kepada instansi terkait.
 

 “Kemarin ada surat konfirmasi dari awak media. Kami langsung berkoordinasi dengan instansi teknis, termasuk PU-PERKIM. Mengingat adanya peralihan pimpinan dan padatnya agenda kerja, proses pengajuan PDAM gratis untuk warga terdampak masih dalam tahap kajian dan pengawasan pasca pembangunan normalisasi kolam retensi Lapas,” jelas Edi.
 
Ia menambahkan bahwa pihak PU-PERKIM kini menangani langsung penanganan teknis.
 
 “Mungkin dalam waktu dekat sudah ada keputusan final,” ujarnya optimistis.
 
Edi juga mengimbau warga terdampak agar aktif berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.
“Jika koordinasi lancar, data warga terdampak akan lebih akurat. Proses pengajuan sambungan PDAM bisa langsung dinaikkan ke Bupati Muba untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
 
Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa keberadaan fasilitas umum seperti kolam retensi harus dibarengi dengan sistem pengelolaan limbah yang baik agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurut standar Kementerian Kesehatan, air bersih adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah daerah.
 
Pemerintah, masyarakat, dan instansi teknis diharapkan dapat berkolaborasi untuk mencegah dan menangani pencemaran air. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan tanda-tanda pencemaran, sementara pemerintah berkewajiban memberikan solusi permanen, seperti perbaikan drainase, pengolahan limbah, atau penyediaan sumber air alternatif.
 
Hingga ada jaminan kelayakan dari pihak berwenang, warga diimbau tidak menggunakan air yang terindikasi tercemar untuk konsumsi. Sebagai langkah sementara, penggunaan filter sederhana atau air kemasan dapat menjadi pilihan untuk menjaga kesehatan keluarga.
 
Repoter : Edi Safarudin
Related posts
Tutup
Tutup