Bidik 2 Dewan LSM Pakar Menduga Main Proyek & Laporkan ke Kejari Situbondo

(Foto: Sejumlah aktivis Wilbar saat mendatangi Kantor Kejari Situbondo menyampaikan Pelaporan Dugaan Tindak Korupsi Proyek Jambanisasi TA 2024. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Khasak khusuk adanya aroma tidak sedap yang mana anggota dewan yang seharusnya menjadi penyerap aspirasi rakyat melainkan main proyek (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) APBD Tahun Anggaran 2024 lalu.
 
Hal ini tercium oleh sejumlah aktivis wilayah barat yang mengatasnamakan LSM PAKAR (Penyalur Aspirasi Keadilan Rakyat) selaku Ketua M. Sahran alias Gus Mas serta H. Rahmat selaku Ketua LSM BPC (Badan Pengurus Cabang) LASKAR Nusantara dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
 

Dalam pelaporannya, ia menyerahkan beberapa berkas kepada Kejari Situbondo dan meminta agar segera ditindak lanjuti. Rabu, (04/06/2025).
 
M. Sahran selaku Ketua LSM PAKAR ktivis wilayah barat ini menyampaikan bahwa “Hari ini kami bersama rekan-rekan aktivis melaporkan FS diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Situbondo”, 
 
Ia menduga, “Salah satunya oknum dewan ini adalah pintu masuk untuk berproses saya menduga selain dari 1 anggota dewan dan masih ada lagi, krena telah ikut melaksanakan pengelolaan program pembangunan melalui Dinas PUPR kegiatan Jambanisasi yang dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2024 yang diajukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) lalu”, jelasnya.
 
Dugaan ia sangat kuat menyeret oknum dewan ini main proyek dengan menyerahkan bukti-bukti keterangan dalam laporannya bahwa, “FS meminta kepada ketua – ketua pokmas untuk mengumpulkan uang pencairan tahap pertama tahun anggaran 2024 kepada dirinya. Setelah anggaran itu dicairkan melalui Bank Jatim (Bukti terlampir di Laporan. Red) sesampainya dirumah saya di telpon oleh FS pengakuan salah satu Ketua Pokmas kepada kami”, jelasnya.
 
Lanjutnya, “Kemudian FS menyuruh mengumpulkan uang untuk pembangunan jamban itu, dengan memberitahukan bahwa pokmas yang lain juga akan dikumpulkan ungkapnya kepada kami juga Ketua Pokmas lainnya (Bukti keterangan terlampir di Laporan. Red)”, tandasnya.
 
“Parahnya, lagi Proyek Jambanisasi ini sebagian masih belum dikerjakan hingga saat ini. Saya hanya ingin membantu masyarakat penerima manfaat yang sebagian belum dikerjakan hingga saat ini, kurang 10 unit yang belum dikerjakan salah satunya di Pokmas Sumberanyar”, sambungnya. 
 
Gus Mas panggilan akrabnya geram lantaran oknum anggota DPRD yang ikut campur dalam pengelolaan APBD Kabupaten dapat dikenakan pasal pelanggaran yang terkait dengan tugas dan wewenangnya. “Jelas ini melanggar tugas dan tupoksi pejabat legislatif juga diduga ada penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi dengan tidak selesainya program tersebut 100 persen”, katanya.
 

Kemudian usai laporan tim bersandang ke Kantor DPRD Kabupaten Situbondo. Namun anggota dewan tidak berada ditempat dikarenakan Kungker (Kunjungan Kerja), Gus Mas membeberkan, “Kami juga mendatangi Kantor DPRD Situbondo juga ingin memberikan laporan kami di Kejari ada keterlibatan oknum dewan. Justru itu sudah kami laporkan dan sekaligus mendatangi BKD (Badan Kehormatan Dewan) agar diproses sesuai kode etik”, pungkasnya.
 
Ia berharap, “Walaupun tidak bertemu dengan BKD saya berharap laporan kami di Kejari Situbondo segera ditindak lanjuti dan untuk Badan Kehormatan Dewan agar juga berproses setelah mendengar laporan kami”.
 
“Dan kami terus akan kawal perkara ini hingga ada kepastian hukum yang jelas, dan kami akan terus pertanyakan perkembangannya ke APH”, tegasnya. (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup