Polres Muba Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sungai Lilin

Arjunanewsmultimedia.com Musi Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Kecamatan Sungai Lilin, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, sebut saja WAM (11), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba. Peristiwa memilukan itu diduga terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 saat waktu magrib, di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 25 September 2025 di kediamannya tanpa perlawanan.

“Petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pakaian milik korban untuk kepentingan penyidikan,” jelas IPTU Hutahean.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan kasusnya dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Hutahean.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak segan melapor ke pihak kepolisian jika menemukan adanya indikasi kekerasan atau pelecehan. Langkah cepat dari masyarakat akan membantu korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang tepat.

Repoter : Edi Safarudin

Related posts
Tutup
Tutup