Arjunanewsmultimedia.com Musi Banyuasin – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Babat Toman. Seorang pria bernama Ride Suprianto (33), warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, nekat mencuri peralatan kerja milik warga saat korban sedang tertidur di pondok. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun IV Desa Ulak Teberau.
Berdasarkan informasi, korban Mustakim (56) tengah beristirahat di pondoknya. Saat itulah pelaku masuk dan mengambil satu unit chainsaw merk New West warna oranye serta satu unit mesin serut kayu merk Ryu warna hijau.
Korban yang menyadari peralatan kerjanya hilang langsung melapor ke Polsek Babat Toman. Keesokan harinya, Kamis (18/9/2025), Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin IPDA Hapis Zulpadli, S.H berhasil meringkus pelaku saat sedang tertidur di sebuah pondok di desa yang sama.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebelum sempat menjual hasil curiannya. Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H, Kamis (25/9/2025).
Barang bukti yang diamankan di antaranya chainsaw, mesin serut kayu, nota pembelian senilai Rp3,1 juta, serta dua karung tempat pelaku menyimpan hasil curian. Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Babat Toman dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Melalui Kasi Humas, Kapolres Musi Banyuasin memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan atau menyimpan barang berharga di tempat kerja maupun pondok.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan barang-barang berharga disimpan dengan aman. Jangan ragu melaporkan segera jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Polres Muba dan jajaran siap memberikan pelayanan dan perlindungan,” tegas IPTU S. Hutahean menyampaikan pesan Kapolres Muba.
Dengan adanya penangkapan ini, polisi berharap menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak lengah, sekaligus peringatan bagi siapapun yang mencoba melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Muba.
Repoter : Edi Safarudin