Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Langkah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso untuk mengamankankan hutan dari tindak kejahatan terus dilakukan demi terjaganya hutan yang lestari, sebagai ujung tombak pengamanan asset Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Satuan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) mengadakan patroli rutin diwilayah kerja perhutani KPH Bondowoso yang berada di 2 Wilayah Administratif Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo (19/09).
Dari hasil patroli rutin Polhutmob Perhutani KPH Bondowoso telah mengamankan Mobil Pick up Grand Max Nopol T 8075 AG dengan 3 (tiga) tersangka bernama Didik Wahyudi, Sukron Makmun dan Rohim asal desa sumbertengah kecamatan bungatan yang memuat dan memiliki kayu jati olahan sebanyak 58 lembar dan sudah dipastikan dan dilakukan cek tunggak oleh anggota Polhutmob.
KRPH Bungatan dan Asper Panarukan kayu berasal dari Hutan petak 34 Q Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan. Semua tersangka langsung dikirim ke Mapolres Situbondo. Untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu melalui selulernya Administratur Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir membenarkan kejadian penangkapan Pick Up dan 3 tersangka tindakan Illegal Logging yang ada di Bungatan, Kabupaten Situbondo.
“Perhutani tidak akan mentolerir tindakan yang melawan hukum apalagi pencurian kayu silahkan Masyarakat memberikan informasi kami akan tindak tegas meskipun ada sangkut pautnya dengan oknum petugas kami dilapangan” tegas munir. (Red)