Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Diberitakan sebelumnya penarikan atau perampasan berujung di Polisikan di wilayah Hukum Polres Situbondo. Hal ini dilakukan oleh 2 pegawai Bank Adira Finance Situbondo yakni sebagai Terlapor berinisial YR dan AN tiba-tiba datang ke rumah Pelapor, Fikhri Akhmad asal Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
DR. Supriyono, SH.,M.H, selaku Kuasa Hukum dari Fikhri melakukan koordinasi tindak lanjut perkara yang dilaporkan 2 bulan lalu. Rabu, (06/08/2025).
“Sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Penyidik Polres Situbondo. Saya hanya mempunyai kewajiban koordinasi saja atas pelaporan klien saya”, jelas Supriyono.
Ia menegaskan bahwa, “Seharusnya upaya Polisi bisa mengamankan barang tersebut yang dirampas oleh 2 pegawai Bank Adira Finance Situbondo. Sebab, Motor yang dirampas tersebut masih hak klien saya Fikhri”.
“Yang jelas Pelapor atau klien saya tidak ada koordinasi lagi untuk Terlapor, proses hukumnya segera dilanjut. Kami mendesak kepada APH untuk melanjutkan perkara Perampasan yang dilakukan oleh 2 pegawai Adira Finance Situbondo untuk langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan”, pungkasnya. (Tim/Red)