Polres Muba Gencarkan Perang Melawan Narkoba, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Dua Lokasi

(Foto: Polres Muba Gencarkan Perang Melawan Narkoba, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Dua Lokasi. Red).
 
Arjunanewsmultimedia.com, Sekayu 05-8-2025. MUSI BANYUASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Musi Banyuasin kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
 
Tersangka pertama yang ditangkap adalah YUSMEN (40), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat.
 

Dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Feri, S.H., M.H., petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
 
9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram,
 
– 1 (satu) buah pirek kaca,
– 1 (satu) wadah plastik warna putih,
– 1 (satu) ball plastik klip bening,
– 1 (satu) buah sekop plastik, serta
– 1 (satu) unit handphone Vivo Y12s warna biru.
 
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang bukti disita dan tersangka dibawa ke Mapolres Muba untuk penyidikan lebih lanjut.
 
Tidak berhenti di situ, pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, Sat Resnarkoba kembali melakukan operasi di lokasi berbeda. Kali ini petugas berhasil menangkap FAJRI (39), warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, yang juga diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya.
 

Himbauan Kapolres Muba: “Perang Narkoba Tidak Bisa Sendiri, Kami Butuh Dukungan Masyarakat”
 
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God P. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
 
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Musi Banyuasin. Namun, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat saja. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif, melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Jangan takut, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegas Kapolres.
 
Beliau juga mengingatkan generasi muda untuk menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan dan merugikan keluarga serta lingkungan.
 
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Musi Banyuasin dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Polres Musi Banyuasin menegaskan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
 
Repoter : Edi Safarudin
Related posts
Tutup
Tutup