Pernyataan Sikap, LSM Itu Seharusnya Independen Sesuai Dengan Peran dan Fungsinya

(Foto: Pernyataan Sikap, LSM Itu Seharusnya Independen Sesuai Dengan Peran dan Fungsinya. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – LSM itu singkatan dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang dilindungi oleh Undang Undang. Seperti yang dilakukan oleh Aliansi Aktivis Masyarakat Situbondo yang tergabung diantaranya LPK Jatim, LSM Koreksi, LSM Perjuangan Rakyat, Sekjen LSM Teropong, Wahyudi, Ketua DPC LBH Cakra, Opek dan DPC LSM Penjara Indonesia melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta menyoroti kebijakan pemerintah maupun giat sosial kemasyarakatan akan terus dilakukan.
 
Aka selaku Ketua LSM Koreksi menyampaikan apresiasi atas aksi Unras beberapa hari lalu atas cuitan Bupati Mas Rio. Sehingga dalam dinamikanya Mas Rio selaku Bupati Situbondo sudah saling menghargai kinerja serta marwah LSM dan Media bahwa itu hanya oknum. Membuka lebar-lebar bahwa LSM adalah Mitra Strategis Pemerintah.
 
“Yang jelas Unras itu pada hari Kamis, (31/07/2025) lalu adalah aksi atas reaksi, tidak ada tunggangan kepentingan politik, kelompok/perseorangan. Yang sebelumnya kita sudah menyampaikan secara tertulis untuk Audensi sebelum Unras, mungkin komunikasi ini terputus akhirnya kita lakukan Unras”, ujarnya. Minggu, (03/08/2025).
 
“Tetapi Unras sudah berjalan dengan baik dan seperti yang disampaikan Mas Bupati Rio bahwa LSM dan Media akan tetap berperan aktif dalam kepengawasan pembangunan serta akan mendukung Investor Damai di Situbondo sesuai dengan Regulasi”, sambungnya.
 
Aka berharap Pasca Unras tersebut jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang lain ataupun ditunggangi kepentingan. Sehingga bisa menciderai Marwah Lsm dan Media itu sendiri. LSM itu Independen, mari kita kerja sesuai dengan peran dan fungsinya. Mendukung program pemerintah bersih KKN dan membuka lebar-lebar Investor Damai Berinvestasi di Situbondo.
 
(Foto: dari kiri Aka, Ketua LSM Koreksi, Opek, Ketua DPC LBH Cakra, Wahyudi, Sekjen LSM Teropong & Rahmad Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat. Red)
Senada juga disampaikan oleh Ketua LPK Jatim, Misyono bahwa kalau bicara LSM itu yang merupakan organisasi non-pemerintah (NGO) yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela, mandiri, dan independen untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau pembangunan masyarakat. LSM tidak berada di bawah pemerintah dan tidak bertujuan mencari keuntungan.
 
“Mereka hadir sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk menyuarakan kepentingan publik, memperjuangkan keadilan sosial, atau mengawasi jalannya pemerintahan”, jelasnya.
 
Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rahmad Hartadi juga menyampaikan bahwa, “LSM itu Pekerja Sosial, kalau untuk usaha saya rasa sudah mempunyai walaupun skala kecil. LSM itu mengawasi kebijakan pemerintah dan menyoroti praktik yang dianggap menyimpang atau merugikan masyarakat”.
 
Perlunya Kembali pada Fungsi Awal:
Penting bagi LSM untuk terus fokus pada tujuan awal mereka, yaitu melayani masyarakat dan memperjuangkan kepentingan publik. 
  • LSM perlu menjaga independensi dan objektivitas mereka, serta menghindari keterlibatan dalam politik praktis yang dapat merusak citra mereka.
  • LSM juga perlu memperkuat kapasitas mereka dalam hal pengelolaan sumber daya, pengembangan program, dan advokasi. 
(Foto: dari kiri Misyono, Ketua LPK Jatim, dan Fajar Gondrong Ketua DPC LSM Penjara Indonesia. Red)

Sekjen LSM Teropong, Wahyudi juga menyampaikan bahwa, “Aktivis LSM Teropong akan tetap kritis menyikapi adanya dugaan2 indikasi perbuatan melawan Hukum terkait penyerapan anggaran APBN, APBD maupun APBDEs”.

Fajar Gondrong selaku Ketua DPC LSM Penjara Indonesia juga menyampaikan bahwa, “Keberadaan LSM yang independen dan kredibel sangat penting untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan hak-hak mereka terpenuhi”.
 
“Pemerintah dan masyarakat perlu mendukung keberadaan dan peran LSM yang konstruktif. Semoga niatan kita kembali kepada Marwah LSM itu adalah penyampai aspirasi masyarakat”, pungkasnya. (Tim/Red)
Related posts
Tutup
Tutup