Kasus Keracunan Siswa, Ini Aturan Kantin Sekolah Sesuai Anjuran Pemerintah yang Wajib Diketahui

(Foto: Kasus Keracunan Siswa, Ini Aturan Kantin Sekolah Sesuai Anjuran Pemerintah yang Wajib Diketahui. Red)
 
Arjunanewsmultimedia.com, Sekayu 20-7-2025. Kasus keracunan makanan yang menimpa 10 siswa Sekolah Dasar Negeri 3 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hari sabtu 19-7-2025 menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama pengelola kantin sekolah. Para siswa mengalami gejala mual dan muntah usai mengonsumsi jajanan yang dijual bebas di lingkungan sekolah.
 
Merespons kejadian tersebut, pada hari yang sama pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin langsung turun ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu untuk melakukan pemeriksaan awal dan penelusuran terhadap dugaan bahan pangan berbahaya yang dikonsumsi siswa.
 
Kepala Dinas Kesehatan Musi Banyuasin dr Azmi Dariusmansa, MARS dalam keterangannya menyampaikan imbauan kepada para orang tua untuk lebih aktif mengedukasi anak-anak dalam memilih jajanan yang sehat dan aman, baik di lingkungan sekolah maupun di luar rumah. Menurutnya, pencegahan sejak dini sangat penting dalam membentuk kebiasaan makan yang sehat.
 

Kejadian ini juga mengundang perhatian berbagai kalangan, yang menyoroti pentingnya penerapan standar keamanan pangan di sekolah. Kantin sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat membeli makanan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pendidikan pola hidup sehat bagi peserta didik.
 
Sebagai bentuk edukasi publik, berikut adalah lima prinsip kantin sehat sesuai anjuran Kementerian Kesehatan RI dan BPOM:
1. Kebersihan dan Higienitas
Kantin harus bersih, memiliki saluran air yang layak, serta tempat sampah tertutup. Penjual wajib menjaga kebersihan tangan, peralatan masak, dan area penyajian makanan.
 
2. Bebas dari Bahan Berbahaya
Makanan/minuman yang dijual harus bebas dari zat berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamin B (pewarna tekstil), atau pemanis buatan berlebihan.
 
3. Pangan Bergizi dan Seimbang
Menu harus mencakup karbohidrat, protein, sayur, buah, serta air minum bersih untuk menunjang tumbuh kembang dan konsentrasi siswa.
 
4. Pengawasan dan Edukasi
Sekolah perlu membentuk tim pengawas kantin yang melibatkan guru, komite sekolah, dan petugas puskesmas. Edukasi rutin kepada siswa tentang pangan sehat juga sangat diperlukan.
 
5. Izin dan Sertifikasi
Kantin sebaiknya memiliki izin operasional, dan produk makanan harus memiliki izin edar dari BPOM atau Dinas Kesehatan. Penjual juga disarankan mengikuti pelatihan keamanan pangan.
 
Tragedi ini menjadi momentum penting untuk evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Muba, diharapkan segera mengambil langkah nyata, seperti:
– Melakukan inspeksi rutin terhadap seluruh kantin sekolah.
– Memberikan pembinaan menyeluruh kepada penjual makanan di lingkungan sekolah.
– Mendorong setiap satuan pendidikan memiliki kantin sehat berstandar nasional.
 
Selain sekolah dan pemerintah, peran orang tua juga sangat krusial. Edukasi sejak dini di rumah dan pengawasan saat anak jajan di sekolah perlu ditingkatkan. Partisipasi aktif masyarakat sekitar sekolah juga dibutuhkan agar potensi peredaran makanan berbahaya dapat ditekan.
 
Kesehatan dan keselamatan siswa merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat kini berharap, pihak berwenang dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan, serta mengambil langkah hukum maupun pembinaan yang diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Banyuasin belum dapat dikonfirmasi.
Tim media akan terus berupaya menghubungi pihak terkait guna memenuhi unsur keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
 
Repotet : Elvi Supriani
Related posts
Tutup
Tutup