Warga Jangkar Laporkan Dugaan Pengrusakan Pagar Pekarangan ke Polres Situbondo

(Foto: Warga Jangkar Laporkan Dugaan Pengrusakan Pagar Pekarangan ke Polres Situbondo. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Seorang warga Dusun Palangan, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, bernama Pakma (59), melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polres Situbondo, Senin (30/6/2025).
 
Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima Laporan Polisi LP/B/195/VI/2025/SPKT Polres Situbondo/Polda Jatim tertanggal hari Senin, 30 Juni 2025. Dalam keterangannya, pelapor menyebut bahwa pagar pekarangan miliknya sepanjang 15 meter dan tinggi 1,5 meter telah dirusak oleh seorang pria berinisial H bersama beberapa orang lainnya.
 
Peristiwa itu terjadi pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB, di pekarangan milik pelapor yang berlokasi di RT 003 RW 002, Dusun Palangan, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar. Dua orang saksi mata dikabarkan melihat langsung aksi perusakan tersebut.
 
Pakma menjelaskan bahwa pagar yang dirusak berdiri di atas tanah bersertifikat atas nama dirinya, yakni SHM No. 12.35.0000117550.
 
Ini tanah milik saya sendiri, lengkap dengan sertifikatnya. Tapi pagar saya dirusak. Makanya saya laporkan ke polisi supaya diproses sesuai hukum,” ungkap Pakma usai membuat laporan di SPKT Polres Situbondo kepada awak media Arjuna News Situbondo.
 
Dalam proses pelaporan ke polisi, Pakma turut didampingi oleh Ketua LSM Penjara Indonesia Situbondo, sebagai bentuk pendampingan hukum dan advokasi terhadap masyarakat kecil dalam memperjuangkan haknya.
 
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas SPKT dan ditandatangani oleh Aipda FRANKHO AW, S.H., selaku PS Kanit II SPKT Polres Situbondo. (Azis Chemoth/Red)
Related posts
Tutup
Tutup