Viralnya Surat Mandat dari Ketua Bawaslu Bondowoso Bisa Jadi Martir Kegaduhan

Bondowoso | Arjunanewsmultimedia.com – Maraknya berita yang kini lagi viral di masyarakat Kabupaten Bondowoso. Tentang adanya surat mandat dari Ketua Bawaslu. Untuk melakukan pengecekan data menjadi perhatian publik. Salah satunya dari Dedi FY Katili selaku anggota Exco BRC (Bondowoso Research Center) dimana menurutnya hal tersebut sangatlah riskan.

 

Ia menyampaikan bahwa, “Bawaslu keluarkan mandat klarifikasi kepada Panwascam. Hal ini dinilai aneh dan terlambat, pasalnya surat mandat itu keluar seusai pleno penetapan penghitungan perolehan hasil suara oleh KPU Bondowoso selaku penyelenggara Pemilukada 2024”, jelasnya. Minggu, (08/12/2024).
 
“Hal ini menjadi aneh, bahkan bisa menjadi martir kegaduhan usai pemilu terlaksana dengan damai dan kondusif”, imbuh Dedi Katili, SH.
 
(Foto: Dedi Katili, SH., Anggota Exco Bondowoso Research Center. Red) 
 
“Jelasnya pelaksanaan rekapitulasi sudah terlaksana berjenjang dan telah disempurnakan saat rapat pleno penghitungan perolehan hasil suara Paslon 01 dan Paslon 02. Yang mana disaksikan seluruh masyarakat Kabupaten Bondowoso”, ungkapnya.
 
Hal itu memberikan kesan kegagalan Bawaslu menjalin koordinasi cepat akurat baik secara horinsontal maupun vertikal.
 
Lanjut Dedi, “Seharusnya sudah dideteksi dini  sejak rekapitulasi di kecamatan atau bahkan di tps dimana kemudian melakukan koordinasi dengan panwascam dan PPK utk diselesaikan pembuktiannya disaksikan seluruh masyarakat Bondowoso”.
 
“Saat sudah diplenokan dan diputuskan oleh KPU serta disaksikan oleh bawaslu maka persoalan yang ada dipemilu kada Bodowoso sudah selesai. Jadi bukan lagi ranah Bawaslu membuka dokumen  daftar hadir setelah ditetapkan KPU. Karena itu prinsip kerahasiaan pemilih”, ungkapnya. 
 

Menurutnya, “Kemana dan dimana Peran Bawaslu  pada saat rekap sejak awal baik tingkat TPS, PPS maupun Rekapitulasi di PPK. Hingga rekap di KPU yang jelas tidak muncul persoalan. Mengapa pula Bawaslu yang kemudian serta merta mengeluarkan mandat kepada Panwascam. Untuk melakukan klarifikasi yang bisa menjadi pelanggaran tersendiri bagi lembaga yang bertugas pengawasan Pilkada ini”. 
 
“Jangan-jangan bangun kesiangan, ketingfalan kereta kepentingan pribadi. Jangan salah kemudian jika muncul pertanyaan mengapa atau bahkan dugaan jangan-jangan ada apa?? Kok bisanya tersampaikan Bawaslu tidak melibatkan Divisi Hukum anggotanya dalam pengambilan keputusan”, sambungnya.
 
“Sebaiknya lembaga ini  mawas diri untuk tidak mencederai kepercayaan publik. Kita menyarankan tidak terjebak  tindakan pelanggaran atas proses tahapan pilkada sendiri”, pungkasnya. (Red)
Related posts
Tutup
Tutup