Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Pria asal Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo Asis alias Pak Sis Bin (Alm) Suarip, (50) mencari keadilan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri kabupaten Situbondo sesuai Undang-Undang Berlaku di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Yang sebelumnya terjadi perbuatan tindak pidana dengan Petikan Putusan Nomor 43/PId.B/LH/2024/PN Sit. Dalam isi petikan putusan tersebut terdapat Barang Barang (BB) Sitaan di Nomor 5 (Mengadili) 1 Unit Mobil Nomor Polisi : W 9813 NG. Merk Daihatsu, Type S402RP P.RFJJ KJ (Grand MaX). Jenis Barang. Model Pick Up. Tahun 2019, Warna Putih. Nomor Rangka : MHKP3CA1JKK19609. Nosin 3SZDGV1798.
Ini harapan Asis untuk bisa kembali kepada dirinya, “Saya Berharap mobil itu bisa kembali ke saya. Karena mobil itu masih menjadi tanggungan hutang saya kepada pihak finance, ini masih status kredit”, jelas Asis.
“Justru itu saya masih mempunyai tanggungan di finance atas Mobil tersebut. Saya harus mencari kemana lagi keadilan kalau tidak di Institusi Hukum Negara”, sambungnya.
Di tempat terpisah, setelah Tim Investigasi Media Arjuna News mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo yang ditemui langsung oleh Faiga, Staff Kasi Barang Bukti (BB) & Rampasan Kejari Situbondo, menurutnya barang tersebut sudah dilelang oleh Kejari Situbondo sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Kamis, (19/06/2025).
“Ya mas barang sudah di lelang dan kami (Kejari Situbondo. Red) tetap menjaga rahasia dari pemenang lelang tersebut. Karena nilainya di bawa Rp. 35 juta rupiah. Jadi proses lelangnya tanpa melalui proses KPKNL (Lelang Online. Red)”, pungkasnya. (Tim/Red)