Hasil Urugan & Sirtu Normalisasi di Desa Klatakan Bebas Untuk Diambil Siapapun

(Foto: Hasil Urugan & Sirtu Normalisasi di Desa Klatakan Bebas Untuk Diambil Siapapun. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsmultimedia.com – Menjadi perhatian publik berkenaan dengan material galian C yang diduga berasal dari normalisasi sungai avor di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo hingga disoroti karena diduga diperjualbelikan.
 
(Foto: Aktifitas Bego untuk Normalisasi di Sungai Avor Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo melalui Bidang SDA PU Propinsi Jawa Timur. Red)
Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa, “Material urugan tersebut dijual, yang mana diangkut oleh dump truk hasil normalisasi di Desa Klatakan”, kata Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
 

“Kalau tidak salah Urugan tersebut dijual ke wilayah Kecamatan Panarukan untuk Pembangunan Perumahan”, cetusnya. 
 
Sementara itu, narasumber berbeda menyampaikan kalau material urugan galian C tersebut tidak diperjualbelikan dan siapa saja yang mengambilnya bebas dan tidak dijualbelikan.
 
Adi salah satu sopir material menimpali bahwa, “Untuk hasil dari normalisasi material tanah urug dan pasir batu itu tidak diperjualbelikan yang berlokasi di Desa Klatakan, Kendit-Situbondo”. Kamis, (19/06/2025).
 
“Untuk itu, siapapun yang ingin material urugan dan pasir batu hasil dari Normalisasi itu bebas mengambilnya, karena memang tidak diperjualbelikan”, ungkap Adi salah satu sopir material.
 

Adi membenarkan kalau urugan dan sirtu (pasir batu) itu untuk menimbun Pembangunan Perumahan di Desa Kilensari, Panarukan, Situbondo.
 
“Ya kalau mengirim ke perumahan, emang iya. Hanya saja kalau urugan dan sirtunya dari normalisasi di Desa Klatakan itu kami tidak membelinya. Dan bebas siapapun yang mengambilnya, tidak dijualbelikan”, pungkas Adi. (Bujiono/Red)
Related posts
Tutup
Tutup